MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi terhadap lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sumatera Utara. Mutasi tersebut merupakan bagian dari perombakan dan promosi 176 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Rotasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Lima Kejari di Sumut yang mengalami pergantian pimpinan yakni Kejari Samosir, Tapanuli Utara, Sibolga, Batubara, dan Serdangbedagai.
Baca Juga: Kadisdikbud Medan: Pengawas Sekolah Berperan Besar Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Di Kejari Samosir, Satria Irawan mendapat promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. Posisinya digantikan Akwan Anas, yang sebelumnya menjabat Kajari Sumba Timur.
Sementara itu, Dedy Frits Rajagukguk yang selama ini memimpin Kejari Tapanuli Utara dipromosikan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Jabatan Kajari Taput kini diisi Naungan Harahap, sebelumnya Kajari Morowali.
Untuk Kejari Sibolga, jabatan pimpinan dipercayakan kepada Agita Tri Moertjahjanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Inspektur Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Pergantian juga terjadi di Kejari Batubara. Syahrir Jasman dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, sedangkan kursi Kajari Batubara ditempati Nanang Dwi Priharyadi, yang sebelumnya menjabat Kajari Pulang Pisau.
Adapun Rahmad Isnaini dipercaya memimpin Kejari Serdang Bedagai setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Selain pergantian para Kajari, Kejagung juga menunjuk Muhammad Ilham Samuda sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya, Ilham menjabat Inspektur Muda Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Keputusan mutasi tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia dan berlaku sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan tertanggal 29 Juli 2026.
Kepala penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang dikonfirmasi Jumat (31/7/2026), turut membenarkan pergantian tersebut.
"Benar. Ada yang promosi ada yang berganti sebagai bagian dari penyegaran organisasi," tandasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe