DAIRI, SUMUT POS- Razia penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung tepatnya di Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi pada Jumat (31/7/2026) diduga bocor.
Saat razia, tidak ditemukan para penambang, hanya camp kosong bersama alat tambang.
Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan dalam keterangan pers menyatakan, penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin melibatkan personel Polres Dairi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga: Kejagung Rotasi Sejumlah Pejabat, Lima Kajari di Sumut Diganti
"Razia ini dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahanan. Sebanyak 47 camp dan peralatan penambangan yang ditemukan sebagai barang bukti dimusnahkan tim gabungan," ujarnya.
Sebanyak 350 personel gabungan menyisir wilayah hutan lindung yang dijadikan lokasi penambangan emas ilegal.
Sayangnya, saat penertiban tidak ada satu orangpun yang berhasil diamankan. Petugas hanya menemukan 47 titik camp atau mes para pelaku.
Diduga, informasi penggerebekan sudah bocor, sehingga para pelaku sempat kabur atau mengamankan diri dari kejaran petugas.
Di lokasi ditemukan sejumlah peralatan seperti mesin dongfeng, mesin pompa air dan lainya.
Kapolres AKBP Otniel Siahaan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap adanya aktifitas penambangan emas ilegal tersebut.
Polres Dairi akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe