PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Polres Padang Lawas mengamankan lima pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Barumun, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Razia yang berlangsung sejak Sabtu (1/8) malam hingga sekitar pukul 02.00 WIB itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah berbagai potensi tindak pidana yang berawal dari penyalahgunaan penginapan.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Padang Lawas.
Mewakili Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Kasatreskrim AKP Irwansah Sitorus didampingi Kasi Propam Iptu Salim dan Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap mengatakan razia difokuskan pada sejumlah penginapan yang dinilai rawan disalahgunakan.
Baca Juga: Irmayanti Br Siregar Terpilih Aklamasi Pimpin DPC Hanura Labuhanbatu Selatan
"Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung maupun potensi tindak kriminal lainnya," ujar AKP Irwansah, Minggu (2/8/2026).
Dibawa ke Mapolres untuk Pemeriksaan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima pasangan pria dan wanita berada di dalam kamar penginapan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain dilakukan pendataan identitas, para pasangan tersebut juga mendapat pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Baca Juga: Liverpool Masih Kesulitan Cari Pengganti Mohamed Salah, Bradley Barcola Terkendala Harga Fantastis
Polres Padang Lawas memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban. (mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan