SIMALUNGUN, Sumutpos.jawapos.com – Kapolsek Bandar Uluan, Iptu Patar Banjarnahor, SH, MH, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya membekingi aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya. Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media daring dan unggahan di media sosial yang menuding dirinya memelihara praktik perjudian di Kompleks Entertine, Desa Perdagangan I.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Uluan, Amrin Sitanggang, Iptu Patar menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan meminta setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang.
"Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam demokrasi. Namun, setiap pemberitaan juga harus mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif dan tidak menyesatkan," ujar Iptu Patar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Siap Terima Konfirmasi dan Masukan
Iptu Patar menegaskan, Polsek Bandar Uluan selalu terbuka terhadap rekan-rekan media yang ingin melakukan konfirmasi langsung terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara kepolisian dan insan pers sangat penting untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Razia Pekat Polres Padang Lawas, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan dari Penginapan
Komitmen Berantas Segala Bentuk Perjudian
Ia memastikan Polsek Bandar Uluan tetap menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
"Setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan praktik perjudian untuk menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Liverpool Masih Kesulitan Cari Pengganti Mohamed Salah, Bradley Barcola Terkendala Harga Fantastis
"Apabila ada pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana perjudian, kami mengimbau agar melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Ajak Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Menutup keterangannya, Iptu Patar menegaskan komitmen Polsek Bandar Uluan untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama insan pers untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Bandar Uluan.(lib/han)
Editor : Johan Panjaitan