SiLPA Rp30,7 Miliar Disorot, Anggaran Langganan Koran dan Majalah Dinas Perkimtan Deli Serdang Dipertanyakan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:46 WIB
Kondisi terkini kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang berada di Jalan Karya Jasa, Tanjung Garbus, Lubukpakam, Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)
Kondisi terkini kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang berada di Jalan Karya Jasa, Tanjung Garbus, Lubukpakam, Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Kinerja pengelolaan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).

Dinas yang dipimpin Yetty Sembiring S.STP., MM itu tercatat menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,7 miliar dari total pagu anggaran Rp93,7 miliar. Dari anggaran tersebut, realisasi belanja hanya mencapai Rp62.952.364.646, sehingga hampir sepertiga anggaran tidak terserap.

Besarnya SiLPA itu menjadi perhatian serius anggota Banggar DPRD.

"SiLPA ibu ini yang terbesar, mencapai Rp30,7 miliar. Sementara total SiLPA Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp787,9 miliar. Dinas ibu menjadi salah satu penyumbang SiLPA terbesar," tegas Anggota Banggar DPRD Deli Serdang, Zul Amri ST, saat memimpin rapat.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota Banggar lainnya, yakni Dr. Misnan Aljawi SH MH, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH, Tengku Sofyan Abdulillah SE, Herti Sastra Br. Munthe SP, dan Marim Sitepu.

Baca Juga: Hotel Madani Awali Agustus dengan Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Tebar Kepedulian Sambut HUT RI

Namun, pembahasan tidak berhenti pada rendahnya serapan anggaran. Banggar juga menyoroti sejumlah pos belanja yang dinilai janggal, salah satunya anggaran langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp54.383.256, dengan realisasi Rp46.278.605. Selain itu terdapat belanja internet berlangganan sebesar Rp48 juta dengan realisasi Rp34.598.590.

Sorotan semakin tajam ketika Kepala Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berlangganan 105 media, terdiri atas 30 surat kabar harian dan 75 majalah.

Pernyataan itu memantik tanda tanya besar di ruang rapat.

Dr. Misnan Aljawi, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan, langsung meminta klarifikasi kepada sejumlah jurnalis yang mengikuti jalannya rapat.

"Apakah sekarang masih ada koran cetak sebanyak 30 media?" tanyanya.

Jawaban para wartawan pun seragam.

"Tidak ada. Jauh dari itu."

Catatan Sumut Pos menunjukkan, media cetak harian yang masih aktif terbit di Sumatera Utara saat ini bahkan tidak mencapai angka tersebut.

Baca Juga: Nekat Curi 1,1 Ton Sawit Pakai Motor Keranjang, Pria di Padang Lawas Ditangkap Polisi

Usai rapat, sejumlah wartawan berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Dinas Perkimtan Yetty Sembiring mengenai besarnya SiLPA serta rincian anggaran langganan media yang dipersoalkan. Namun, upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil.

Yetty memilih meninggalkan gedung DPRD tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sikap tersebut menuai kritik dari kalangan pers.

Sekretaris PWI Deli Serdang, Edward Limbong, menilai pejabat publik semestinya terbuka terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

"Ini uang rakyat, bukan dana yang bisa dipergunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. SiLPA yang begitu besar patut dipertanyakan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang pajak mereka digunakan," tegas Edward.

Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri penggunaan anggaran tersebut, terutama terkait belanja langganan media.

"Belanja media dianggarkan Rp54,3 juta dengan realisasi Rp46,2 juta. Disebut untuk langganan koran dan majalah. Faktanya, jumlah media cetak yang masih terbit jauh di bawah angka yang disampaikan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang menelusuri penggunaan anggaran tersebut agar semuanya terang-benderang," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkimtan Deli Serdang belum memberikan rincian mengenai daftar 30 surat kabar harian dan 75 majalah yang disebut menjadi objek langganan.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
dinas perkimtan deli serdang anggaran dprd Silpa