MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak terhenti.
Proyek yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Sumut hanya mencakup pembangunan struktur utama gedung, sementara penyelesaian akhir akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut, Chandra Dalimunthe, saat dikonfirmasi terkait perkembangan pembangunan gedung yang sebelumnya dihibahkan oleh Pemprov Sumut kepada Kejatisu.
Baca Juga: Wali Kota Medan Tunjuk Teman Masa SMA Erfin Fahrurrazi sebagai Plh Sekda Kota Medan
Menurut Chandra, muncul anggapan di masyarakat bahwa pembangunan gedung tersebut berhenti. Padahal, kata dia, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut memang telah selesai sesuai dengan ruang lingkup yang direncanakan sejak awal.
"Itu bukan terhenti bangunannya. Pemprov memang membangun strukturnya saja. Jadi yang dibangun mulai dari fondasi sampai struktur utama gedung," kata Chandra saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan yang dibiayai APBD Sumut hanya meliputi pekerjaan konstruksi inti atau struktur bangunan. Sementara pekerjaan lanjutan berupa penyelesaian interior, sarana dan prasarana (sarpas), serta berbagai fasilitas penunjang lainnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung melalui pendanaan APBN.
"Kelanjutannya nanti mereka menggunakan APBN. Untuk penyelesaian sarana dan prasarananya, termasuk ruangan-ruangan di dalam gedung dan pekerjaan finishing lainnya," ujarnya.
Chandra menegaskan, sejak awal memang terdapat pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi Sumut dan pihak Kejaksaan. Pemprov bertugas membangun struktur gedung hingga selesai, sedangkan penyelesaian bangunan secara menyeluruh akan dilakukan setelah aset tersebut diserahterimakan.
"Memang dari awal Pemprov membangun strukturnya saja. Setelah itu, mereka yang melanjutkan melalui APBN," jelasnya.
Ia menambahkan, proses hibah gedung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah rampung sehingga saat ini tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut.
"Saat ini sudah tidak ada lagi yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Pembangunannya sudah diserahkan kepada Kejatisu. Serah terimanya juga sudah selesai," katanya.
Chandra menjelaskan, proses serah terima tersebut bahkan telah dilakukan ketika proyek masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut sebelum adanya perubahan organisasi perangkat daerah.
"Waktu itu masih di PUPR. Setelah itu baru berpindah ke BMBKCK. Jadi proses serah terimanya sudah dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp96,3 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket pengadaan tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Kejatisu dan memiliki kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 57051462.
Sementara itu, paket tender pembangunan yang saat itu masih berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut diumumkan pada 10 Februari 2025 dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp96.349.513.000. Tender tersebut tercatat dalam riwayat paket pengadaan pembangunan Gedung Kejatisu.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Sumut memastikan bahwa tidak ada penghentian pembangunan gedung Kejatisu. Tahapan pembangunan hanya beralih dari pekerjaan struktur yang dibiayai APBD Sumut menuju tahap penyelesaian bangunan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan menggunakan anggaran APBN. (san/ram)
Editor : Juli Rambe