Kejati Sumut Klaim Pembangunan Tahap I Gedung Baru Rampung 100 Persen

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:15 WIB
BANGUN: Gedung baru Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, yang masih dalam tahap pembangunan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
BANGUN: Gedung baru Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, yang masih dalam tahap pembangunan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan pembangunan tahap pertama gedung kantor baru yang didanai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara senilai sekitar Rp95 miliar, telah selesai sepenuhnya sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan proyek tersebut tidak mangkrak sebagaimana anggapan yang berkembang.

"Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov memang hanya untuk tahap pertama sesuai kontrak," ujar Rizaldi kepada Sumut Pos, Senin (3/8).

Baca Juga: Dinas BMBKCK Sumut Tegaskan Pembangunan Gedung Kejatisu Tidak Terhenti, Penyelesaian Dilanjutkan dengan APBN

Ia menjelaskan, pekerjaan konstruksi dimulai pada Mei 2025 dan dituntaskan pada akhir Desember 2025, sesuai kontrak yang telah diperpanjang.

"Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan karena yang dikerjakan hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru, tetapi kami hanya sebagai penerima manfaat," katanya.

Rizaldi menyebutkan, Kejati Sumut telah mengusulkan anggaran pembangunan tahap kedua yang meliputi pekerjaan penyelesaian (finishing) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kejaksaan Agung RI.

"Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi apakah usulan tersebut disetujui atau belum," jelasnya.

Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Saat proyek berjalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dipimpin Topan Ginting.

Proyek tersebut sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan nilai kontrak sekitar Rp95,7 miliar.

Kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 menetapkan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kondisi bangunan sempat menjadi sorotan setelah pada Januari 2026 fisik gedung dinilai belum sepenuhnya selesai. Selain itu, pembongkaran fasilitas parkir dan landscape lama serta proses tender proyek juga sempat memunculkan perhatian publik terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
pembangunan gedung kejatisu gedung baru kejatisu kejati sumut