MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) kembali melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lokasi yang sebelumnya dilaporkan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pemerintah juga ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, serius, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pemantauan lapangan dilaksanakan melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama sejumlah instansi terkait. Tim gabungan turun langsung ke lokasi pada Minggu, 3 Agustus 2026, guna melakukan pemeriksaan sekaligus memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.
Tim tersebut terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Paluta, UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Batang Angkola, serta Pemerintah Kecamatan Dolok.
Dedi menjelaskan, peninjauan kali ini merupakan kali kedua dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk merespons setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan pertambangan sekaligus melindungi lingkungan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang dilaporkan. Informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berhenti sejak Minggu, 26 Juli 2026," kata Dedi saat memberikan keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada titik koordinat 01°50'39,79" Lintang Utara dan 99°39'04,92" Bujur Timur. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan alat berat maupun aktivitas pengambilan material sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Meski aktivitas diduga telah berhenti, Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pengawasan terhadap kawasan tersebut. Menurutnya, pemantauan secara berkala tetap akan dilakukan guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin.
Lebih lanjut, ia menilai sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mengawasi sektor pertambangan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan, serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
"Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam pengawasan sektor pertambangan, terutama untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," katanya.
Dedi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah.
"Laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan," ucapnya.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumut berharap pengawasan terhadap sektor pertambangan dapat berjalan lebih efektif sehingga aktivitas usaha pertambangan di daerah tetap berlangsung secara legal, bertanggung jawab, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.(san/ram)
Editor : Juli Rambe