STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan adanya tekanan di balik pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, terus menjadi perbincangan publik. Pengunduran diri pejabat yang baru sekitar sembilan bulan menjabat itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ilhamsyah Bangun diketahui baru dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada November 2025. Karena masa jabatannya yang relatif singkat, muncul dugaan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi.
Pengamat Pendidikan dan Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, menilai pengunduran diri seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) strategis dalam waktu kurang dari setahun tentu menimbulkan tanda tanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan memiliki peran vital karena mengelola berbagai sektor penting, mulai dari penyelenggaraan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik hingga program peningkatan mutu pendidikan.
Baca Juga: Dua Putra-Putri Terbaik Paluta Resmi Dilepas Ikuti Diklat Paskibraka Sumut 2026
"Pengunduran diri dalam waktu yang relatif singkat tentu memunculkan pertanyaan publik. Saya melihat ada sesuatu yang melatarbelakangi keputusan tersebut, tetapi apa penyebab pastinya tentu hanya yang bersangkutan yang mengetahui," ujar Rahim, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat merupakan konsekuensi yang sulit dihindari apabila tidak ada penjelasan langsung dari pihak terkait.
Karena itu, Rahim berharap Ilhamsyah Bangun dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan berbagai persepsi.
"Kalau memang tidak ada tekanan, saya berharap Pak Ilhamsyah bisa menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika memilih diam, ruang spekulasi akan tetap terbuka meskipun pemerintah daerah sudah memberikan penjelasan," katanya.
Selain menyoroti pengunduran diri Kadisdik, Rahim juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Langkat agar berhati-hati dalam menentukan pengganti kepala dinas.
Baca Juga: Dibanjiri Promo Menarik, BCA UMKM Fest 2026 Online Diikuti 1.500 UMKM dari Berbagai Daerah
Menurutnya, jabatan tersebut harus diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, pengalaman di bidang pendidikan, kemampuan manajerial, serta memahami kebutuhan pendidikan di Kabupaten Langkat.
Ia menekankan proses pengisian jabatan harus berpedoman pada sistem merit dengan mengedepankan kompetensi dan integritas, bukan didasarkan pada kedekatan pribadi maupun hubungan kekeluargaan.
"Pengisian jabatan harus profesional. Jangan sampai muncul praktik nepotisme karena hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat," tegasnya.
Rahim juga mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita br Surbakti agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat pentingnya menjaga prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana menjadi perhatian berbagai lembaga pengawas.
Pemkab: Pengunduran Diri Murni Alasan Keluarga
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Langkat membantah berbagai spekulasi yang berkembang mengenai adanya tekanan terhadap Ilhamsyah Bangun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Depari, menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut murni didasari alasan keluarga.
Menurutnya, Ilhamsyah Bangun telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi pada 31 Juli 2026 dengan alasan ingin lebih fokus merawat orang tua yang sedang sakit.
"Alasan pengunduran diri yang disampaikan adalah murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Eka.
Baca Juga: Patambor Indonesia Gelar Rakernas II di Jakarta, Dr Jenry Cardo Manurung: Evaluasi Program Kerja!
Ia menjelaskan, proses pemberhentian masih berada pada tahap administrasi. Karena Kabupaten Langkat saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, mekanisme pemberhentian pejabat harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, kemudian dilanjutkan dengan permohonan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Eka memastikan seluruh dokumen tengah diproses dan akan diteruskan ke pemerintah provinsi serta pemerintah pusat sesuai ketentuan.
"Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan," katanya.
Ia juga memastikan proses administrasi pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Seluruh program pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga nantinya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan