Polres Batu Bara Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:56 WIB
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba dan KA. BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M saat press rilies Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Rabu (5/8/2026) . (Liberti H Haloho/Sumut Pos)
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba dan KA. BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M saat press rilies Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Rabu (5/8/2026) . (Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen penegakan hukum, jajaran kepolisian memusnahkan hampir dua kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dalam kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara, serta penasihat hukum, sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: Bendera Merah Putih 600 Meter Membentang di Kaki Gunung Arjuno Sambut HUT ke-81 RI

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Selain memaparkan hasil pengungkapan terbaru, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu dari perkara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam upaya pengiriman sabu menggunakan paket yang diangkut bus antarkota menuju Pekanbaru, Riau. Keduanya diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat bersih 2.035,08 gram. Dari jumlah tersebut, 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 20 Rumah Tak Layak Huni Dibedah, Wali Kota Tebing Tinggi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih hingga tidak lagi dapat digunakan. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan para pihak terkait dan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

"Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres batu bara Musnahkan narkotika penegakan hukum sabu