KARO, Sumutpos.jawapos.com – Pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Kabupaten Karo 2026 yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar memunculkan pertanyaan publik. Sorotan tak hanya tertuju pada proses tender yang sempat dua kali dibatalkan, tetapi juga minimnya informasi mengenai capaian atau dampak nyata dari penyelenggaraan festival yang dibiayai melalui APBD tersebut.
Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karo, David Girsang, membenarkan bahwa proses tender kegiatan tersebut sempat dibatalkan sebanyak dua kali sebelum akhirnya berlanjut hingga penetapan pemenang.
Menurut David, pembatalan dilakukan atas permintaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo karena ditemukan kekeliruan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Baca Juga: Coffee Morning Kejari Binjai Perkuat Sinergi dengan Media, Tekankan Peran Strategis Tangkal Hoaks
"Memang sebelumnya ada dua kali pembatalan atas permintaan Dinas Pariwisata Karo. Alasannya karena terdapat kesalahan pada KAK dan HPS. Setelah itu tender dilanjutkan hingga ada pemenang," ujarnya, Kamis (6/8).
Meski demikian, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi, belum menjelaskan secara rinci bentuk kesalahan pada dokumen KAK maupun HPS yang menyebabkan proses tender harus diulang. Ia juga tidak menguraikan perubahan yang dilakukan sebelum pengadaan kembali dilanjutkan.
Antomi menyebut pembatalan tender merupakan kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
"Pembatalan tender merupakan kewenangan Pokja. Tender dimenangkan oleh CV J&M dengan nilai kontrak Rp977.855.000," katanya.
Namun, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa maupun isi perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan CV J&M sebagai penyelenggara (event organizer).
Selama tiga hari pelaksanaan festival di Open Stage Taman Mejuah-juah Berastagi, ratusan lapak dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjual makanan, pakaian, aksesori, hingga berbagai produk UMKM.
Baca Juga: Keluarga Bantah WLG Mati Bunuh Diri, Robi Barus : Polisi Harus Usut Tuntas Seluruh Indikasi Kejangga
Antomi menjelaskan pemerintah daerah hanya menyediakan 20 stan gratis bagi mitra Pemerintah Kabupaten Karo. Selebihnya, pengelolaan stan diserahkan kepada pihak event organizer.
Ketika ditanya mengenai pendapatan dari penyewaan lapak, Antomi menyatakan pemerintah daerah akan menerima kontribusi dari pihak penyelenggara. Namun, ia belum merinci besaran kontribusi, mekanisme penyetoran, maupun dasar perhitungannya.
"Kita akan meminta kontribusi. Saya sudah menghubungi pihak EO. Katanya saat ini mereka masih melakukan penghitungan," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karo, M. Rapi Ginting, yang dikonfirmasi mengenai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai kegiatan yang menggunakan anggaran daerah, pelaksanaan Festival Bunga dan Buah dinilai perlu disertai transparansi yang menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, alasan pembatalan tender, mekanisme penetapan pemenang, hingga pengelolaan pendapatan yang timbul selama kegiatan berlangsung.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Binjai Kenalkan Layanan Digital JMO dan Program MLT Perumahan kepada Peserta
Tak kalah penting, publik juga menunggu penyampaian hasil atau output penyelenggaraan festival secara terukur. Data seperti jumlah pengunjung, nilai transaksi pelaku UMKM, tingkat okupansi hotel, penerimaan dari penyewaan lapak, hingga dampak ekonomi terhadap masyarakat menjadi indikator penting untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.
Tanpa publikasi data yang lengkap dan terbuka, manfaat Festival Bunga dan Buah 2026 akan sulit diukur secara objektif. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat menilai apakah investasi anggaran daerah benar-benar menghasilkan dampak ekonomi dan pariwisata yang sepadan bagi Kabupaten Karo.(deo/han)
Editor : Johan Panjaitan