Ismar Komri Desak Pemkab Batu Bara Beri Subsidi untuk Perumda Tirta Tanjung

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Batu Bara yang juga Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Komri, S.S. (Dok. Liberti H. Haloho)
Ketua DPD Partai Golkar Batu Bara yang juga Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Komri, S.S. (Dok. Liberti H. Haloho)

 

BATU BARA, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan pelayanan air bersih di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Partai Golkar Batu Bara yang juga Ketua Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara, Ismar Komri, S.S., mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengalokasikan subsidi daerah bagi Perumda Tirta Tanjung sebagai langkah strategis memperbaiki layanan air bersih sekaligus memperkuat kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut.

Menurut Ismar, akses terhadap air bersih merupakan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, Pemkab Batu Bara dinilai tidak bisa membiarkan Perumda Tirta Tanjung berjuang sendiri di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya biaya operasional.

"Pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai setelah hampir 20 tahun berpisah dari Kabupaten Asahan, masyarakat Batu Bara masih belum menikmati layanan air bersih yang layak dari pemerintah daerah," ujar Ismar kepada Sumut Pos, Jumat (7/8), di Limapuluh.

Baca Juga: Ronny Tanuwijaya: Gelar Piala Presiden 2026 Bukti Persebaya Kembali ke Jalur Juara

Ia menilai, subsidi daerah menjadi solusi realistis untuk mempercepat pembenahan perusahaan. Dukungan tersebut dapat digunakan memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kapasitas produksi, memperluas jaringan distribusi, hingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Punya Landasan Hukum

Ismar menegaskan, pemberian subsidi kepada perusahaan penyedia air minum bukanlah kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Sebaliknya, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan pelayanan dasar, termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Ismar juga mengingatkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa air merupakan sumber daya yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Usai Tumbang Saat Latihan, Anggota Paskibraka Binjai Diduga Langsung Diganti

"Karena itu pemerintah, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban menjamin akses masyarakat terhadap air bersih," tegasnya.

Keluhan Warga Masih Terjadi

Desakan pemberian subsidi tidak lepas dari masih banyaknya keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih.

Ismar mencontohkan, sekitar dua bulan lalu warga Kelurahan Lima Puluh mengeluhkan pasokan air yang tidak mengalir hampir selama satu bulan. Keluhan serupa, menurutnya, juga datang dari sejumlah desa lainnya di Kabupaten Batu Bara.

Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa Perumda Tirta Tanjung membutuhkan dukungan nyata agar mampu memperbaiki kualitas pelayanannya.

"Dengan kondisi seperti ini, pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi. Perusahaan membutuhkan dukungan agar pelayanan kepada masyarakat bisa segera dibenahi," katanya.

Minta Direksi Definitif Segera Dibentuk

Selain mendorong pemberian subsidi, Ismar juga meminta proses pembentukan direksi definitif Perumda Tirta Tanjung segera dituntaskan.

Menurutnya, kepemimpinan yang definitif sangat dibutuhkan agar perusahaan memiliki arah kebijakan yang jelas dalam menjalankan berbagai program pembenahan.

"Dengan adanya direksi definitif dan dukungan subsidi dari pemerintah daerah, Perumda Tirta Tanjung diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan serta meningkatkan kualitas penyediaan air bersih bagi masyarakat Batu Bara," ujarnya.

Sebagai Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar memastikan persoalan tersebut akan terus diperjuangkan dalam pembahasan anggaran daerah.

"Persoalan ini akan kami perjuangkan dalam rapat-rapat internal fraksi, kemudian dibawa dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027," pungkasnya.

Tarif Masih Jauh di Bawah Biaya Produksi

Sementara itu, Ketua Tim Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Abdul Wahid, mengakui Perumda Tirta Tanjung menghadapi tantangan serius dari sisi keekonomian tarif.

Menurutnya, tarif air bersih yang saat ini dibayar pelanggan masih berada jauh di bawah biaya produksi.

Baca Juga: DPRD Sumut Soroti Sejumlah Kejanggalan dalam Kematian Mantan Istri Polisi di Perumahan Bumi Asri

"Harga jual air kepada masyarakat berkisar Rp2.200 sampai Rp2.500 per meter kubik, sedangkan biaya produksinya mencapai sekitar Rp4.000 per meter kubik," ungkap Abdul Wahid.

Ia menjelaskan, secara regulasi sebenarnya terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, langkah tersebut belum memungkinkan karena kualitas pelayanan perusahaan belum memenuhi harapan masyarakat.

Selain pelayanan yang belum optimal selama 24 jam, banyak jaringan perpipaan yang sudah berusia tua sehingga membutuhkan rehabilitasi besar-besaran.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan arahan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah tidak menaikkan tarif air bersih di tengah tekanan inflasi.

"Hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah," katanya.

Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan Pemkab Batu Bara tetap mendukung upaya pembenahan Perumda Tirta Tanjung, termasuk melalui skema penyertaan modal sebagai langkah memperkuat kemampuan perusahaan meningkatkan pelayanan.

"Pada prinsipnya kami mendukung Perumda Tirta Tanjung agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk melalui dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara," pungkasnya. (lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
perumda tirta tanjung Pemkab Batu Bara air bersih KPNK subsidi