DAIRI, SUMUT POS- Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas - Singkil, Banda Aceh, Provinsi Aceh, mengungkap fakta, tidak ada aliran sungai dan garis sempadan sungai di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) berlokasi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengrusakan kawasan hutan lindung yang dilaporkan Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Sidang dalam agenda menghadirkan saksi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian di Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (6/8/2026), membeberkan sesuai surat BWS Sumatera I Alas Singkil, Banda Aceh, surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI serta RTRW Kabupaten Dairi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Langkat Ungkap Empat Kasus dengan Belasan Tersangka Diamankan
Oloan menerangkan, kehadiranya di Pengadilan, sebagai saksi berawal dari adanya surat dari PT GRUTI ke Pemerintan Kabupaten Dairi untuk Dinas Lingkungan Hidup, mempertanyakan sungai dan sempadanya dengan memberikan 4 titik koordinat.
Lalu, karena Dinas Lingkungan Hidup bukan yang berwenang untuk menentukan kawasan hutan termasuk didalamnya hutan lindung serta sungai dan sempadanya.
Maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi menyurati Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas Singkil di Banda Aceh yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi.
Kemudian, sesuai surat balasan BWS Sumatera I Alas Singkil, RT/RW Kabupaten Dairi serta surat keterangan dari Kepala Desa Parbuluan VI, dengan dasar itu Dinas Lingkungan Hidup, membalas surat PT GRUTI dan menyampaikan bahwa pada 4 koordinat bukan merupakan sungai dan sempadanya.
"Normatifnya, surat PT GRUTI harus kita jawab. Selanjutnya, setelah Dinas Lingkungan Hidup membalas surat PT GRUTI, pengacara PT GRUTI menghubungi saya, meminta supaya bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan," ujarnya.
Awalnya, permintaan itu ditolak, karena merasa dirinya bukan saksi ahli. Tetapi, karena mendapat petunjuk, akhirnya dia bersedia hadir dan menyampaikan seperti yang disebutkan oleh BWS Sumatera I Alas Singkil.
Adapun ke-4 titik koordinat yang dipermasalahkan itu antaralain.
A. 2⁰39'50", 98⁰32'6", 1671,0m, 307⁰
B. 2⁰39'50", 98⁰32'6", 1669,0m, 194⁰
C. 2⁰39'50", 98⁰32'6", 1669,0m, 111⁰
D. 2,66456,98,5381,1674,0m.
Dimana pada 4 titik kordinat itu, PT GRUTI dipersangkakan menebang pohon di anak sungai dan menutup sungai.
Dampak Pencabutan Ijin
Manager Operasional PT GRUTI, Kery Sinaga, Sabtu (8/8/2026) mengatakan, dampak pencabutan operasional ratusan eks karyawan terpaksa berhenti bekerja.
Kery menerangkan, sebelum terjadi pembakaran dan pengrusakan fasilitas perusahaan dilakukan oleh sekelompok orang mengaku menolak kehadiran PT GRUTI ada sebanyak 198 buruh harian lepas (BHL) dan karyawan tetap.
"Dan pasca pencabutan ijin, kini karyawan tinggal 42 orang," kata Kery.
Disebutkan Kery, selama beroperasi, PT GRUTI sudah menjalin kemitraan dengan masyarakat secara baik.
Telah membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) serta menyalurkan Corporate Sosicial Responsibilty (CSR)) untuk membantu masyarakat sekitar konsesi PT GRUTI, ungkap Kery.
Sebelumnya, sejumlah karyawan yang namanya tidak bersedia dipublikasi, mengaku sangat menyayangkan pencabutan ijin operasional PT GRUTI.
"Akbat pencabutan ijin itu, kami jadi pengangguran. Ekonom jadi terpuruk, tidak ada pekerjaan yang layak menghidupi anak dan istri," tandasnya. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe