DPRD dan Pemkab Labura Bahas RAPBD 2027, Fokuskan Anggaran pada Pembangunan

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:45 WIB
BAHAS: DPRD dan Pemkab Labura bahas RAPBD 2027, dan memfokuskan anggaran pada prioritas pembangunan. (Dok: DPRD Labuhanbatu Utara)
BAHAS: DPRD dan Pemkab Labura bahas RAPBD 2027, dan memfokuskan anggaran pada prioritas pembangunan. (Dok: DPRD Labuhanbatu Utara)

 

LABURA, SUMUT POS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Jumat (7/8/2026)

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD@ Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rimba Bertuah Sitorus, didampingi Wakil Ketua I DPRD Labura H. Arli Simangunsong, serta Wakil Ketua II DPRD Labura Enduard Silver Sitorus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendriyanto Sitorus, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dra. Hj. Susi Asmarani, para anggota DPRD Labura, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara lainnya.

Baca Juga: Bupati Baharuddin Dukung Pelestarian Budaya Melayu Melalui Gebyar Bertanjak Jilid 7 Tahun 2026

Rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. 

Melalui pembahasan KUA dan PPAS, pemerintah daerah bersama DPRD menyusun arah kebijakan serta prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Selain itu, ketentuan dalam peraturan tersebut juga mengatur peran DPRD dalam memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD. 

DPRD juga memiliki peran dalam melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah.

Penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama satu tahun. 

RKPD tersebut menjadi penjabaran tahapan pembangunan daerah dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah selama satu periode kepemimpinan.

Dalam proses penyusunannya, KUA dan PPAS diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Aspirasi tersebut dapat dihimpun melalui berbagai mekanisme, di antaranya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), rapat dengar pendapat, kegiatan reses anggota DPRD, dialog interaktif, maupun penyampaian aspirasi melalui media massa.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Rimba Bertuah Sitorus dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD.

"Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Labuhanbatu Utara," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendriyanto Sitorus, menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk Tahun Anggaran 2027.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD menunjukkan komitmen untuk membangun sinergi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. 

Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan APBD yang mampu mendukung program pembangunan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seluruh tahapan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.(mag-10/ram)

Editor : Juli Rambe
anggaran Labura pembahasan KUA