Pemkab Karo Janji ‘Angkat Kaki’ dari RSUD Kabanjahe Akhir 2027

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 09:48 WIB
TANDATANGAN: Bupati Karo menandatangani surat peryataan penyerahan RSUD Kabanjahe ke GBKP. (Solideo/Sumut Pos)
TANDATANGAN: Bupati Karo menandatangani surat peryataan penyerahan RSUD Kabanjahe ke GBKP. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Polemik panjang mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo secara resmi menyatakan akan meninggalkan kompleks RSUD tersebut paling lambat akhir 2027. Gedung dan bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah selanjutnya akan diserahkan kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor 900/2368/BKAD/2026. Surat tersebut diserahkan langsung Bupati Karo Antonius Ginting kepada Moderamen GBKP dalam kunjungan kerja ke Kantor Moderamen GBKP, Kamis (6/8).

Baca Juga: Hidup dengan Satu Ginjal Tetap Bisa Normal tapi Sangat Rentan, Jagalah!

Dalam surat tersebut, Pemkab Karo menetapkan 31 Desember 2027 sebagai batas akhir penyerahan gedung dan bangunan yang dibangun pemerintah di kompleks RSUD Jalan Selamat Ketaren kepada Moderamen GBKP.

Namun, janji meninggalkan kompleks rumah sakit lama itu tidak serta-merta bisa diwujudkan. Pemkab Karo terlebih dahulu harus memastikan seluruh pelayanan RSUD berpindah ke fasilitas baru yang kini tengah dibangun di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, dan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

Tiga Tahap Sebelum ‘Angkat Kaki’

Ada tiga tahapan penting yang menjadi jalan menuju penyerahan aset tersebut.

Pertama, pembangunan fisik sekaligus finishing RSUD baru ditargetkan rampung pada Agustus 2027. Proyek tersebut dibiayai melalui APBN, APBD Kabupaten Karo, serta sumber pembiayaan lain yang sah.

Kedua, setelah pembangunan fisik selesai, Pemkab Karo akan memulai pemindahan berbagai peralatan medis, sarana dan prasarana pendukung, sekaligus mengurus izin operasional RSUD baru.

Seluruh proses tersebut ditargetkan tuntas pada minggu ketiga Desember 2027.

Ketiga, paling lambat pada minggu ketiga Desember 2027, Pemkab Karo menyatakan akan sepenuhnya meninggalkan kompleks RSUD di Jalan Selamat Ketaren.

Kemudian pada 31 Desember 2027, gedung dan bangunan yang dibangun Pemkab Karo di kompleks tersebut akan diserahkan kepada Moderamen GBKP melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Siapkan Skuad Utama untuk FIFA ASEAN Cup

Adapun Gedung dan Bangunan Zending akan diserahkan untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh GBKP.

Bupati: Jangan Tinggalkan Masalah Baru

Bupati Karo Antonius Ginting mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan kepala daerah sebelumnya yang berkaitan dengan penyerahan RSUD kepada Moderamen GBKP.

Namun, menurut Antonius, keputusan tersebut harus diselesaikan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini.

“Kami sangat setuju RSUD diserahkan ke Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya pun telah membuat keputusan tentang hal tersebut. Saat ini, kita hanya perlu memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Antonius.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan RSUD Jalan Selamat Ketaren bukan sekadar perkara siapa yang menguasai bangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana aset pemerintah tersebut dialihkan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.

Antonius menegaskan, seluruh proses harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin keputusan yang diambil hari ini justru menjadi persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Ketua Umum KONI Medan Terima DAN Kehormatan dari Shokaido

“Sebagai warga GBKP yang tentunya cinta dan sangat sayang kepada GBKP, saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi masalah apa pun sekaitan dengan aturan pemerintah dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Bupati juga mendorong agar hubungan Pemkab Karo dengan institusi keagamaan tidak berhenti pada komunikasi dan koordinasi.

Menurutnya, hubungan tersebut harus ditingkatkan menjadi kolaborasi dan sinkronisasi.

“Perlu kolaborasi dan sinkronisasi, bukan hanya komunikasi dan koordinasi. Mungkin selama ini kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi, ke depan sangat perlu kita tingkatkan yaitu kolaborasi dan sinkronisasi,” ujar Antonius.

Moderamen GBKP Bawa Kesepakatan ke SKMS

Ketua Moderamen GBKP Pdt. Krismas Imanta Barus menyambut baik pernyataan resmi Pemkab Karo tersebut.

Bagi Moderamen GBKP, komitmen pemerintah daerah itu selanjutnya akan dibawa ke Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) untuk dibahas sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan Moderamen.

Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak berhenti pada pertemuan antara pemerintah dan Moderamen, tetapi akan masuk dalam mekanisme internal gereja untuk dibahas dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan juga menyambut baik tercapainya titik temu antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP.

Ia berharap kesepahaman tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dan sinergitas antara pemerintah daerah dan Moderamen GBKP, terutama dalam kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karo.

Baca Juga: Empat Kali Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025 Deliserdang Gagal, DPRD Soroti Mangkirnya Pejabat

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Karo turut didampingi Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, serta Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting.

Kini, bola berada di tangan Pemkab Karo. 31 Desember 2027 bukan sekadar tanggal dalam surat pernyataan, melainkan tenggat untuk membuktikan bahwa janji meninggalkan RSUD lama benar-benar dapat diwujudkan secara administratif, hukum, dan teknis.

Sebab, persoalan aset pemerintah tidak selesai hanya dengan kesepakatan. Ia harus dituntaskan dengan dokumen yang sah, mekanisme yang transparan, dan tidak meninggalkan persoalan baru bagi pemerintah maupun GBKP di kemudian hari. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
angkat kaki gbkp Moderamen GBKP Pemkab Karo rsud kabanjahe