DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Ada ruang fiskal baru bagi Pemerintah Kabupaten Dairi. Pemkab Dairi memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,8 miliar untuk Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan salah satu dampaknya membuka ruang bagi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, mengatakan tambahan DAU tersebut telah masuk ke kas daerah pada 7 Agustus 2026.
“Tambahan DAU tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU tahun anggaran 2026, penyaluran kurang bayar, Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun 2024 dan penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF),” ujar Rahmat Syah, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Status Waspada, Asap Kawah Sinabung Capai 1.000 Meter
Menurutnya, tambahan dana tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat untuk sejumlah kebutuhan daerah. Di antaranya pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Dengan dana yang kini sudah tersedia di kas daerah, Pemkab Dairi memiliki ruang untuk kembali menggerakkan sejumlah kewajiban belanja yang sebelumnya harus disesuaikan.
TPP Juni-Juli Segera Dicairkan
Salah satu yang menjadi perhatian ASN adalah pembayaran TPP untuk Juni dan Juli 2026.
Rahmat Syah memastikan TPP untuk dua bulan tersebut segera dicairkan setelah pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja pegawai dan pergeseran APBD.
Sebab, dalam APBD Induk Dairi 2026, anggaran TPP awalnya hanya ditampung hingga Mei 2026 atau selama lima bulan. Selain itu, APBD juga telah mengalokasikan tambahan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga: 70 Persen Dana TKD Pemko Binjai Difokuskan untuk Benahi Jalan Rusak
Kondisi tersebut membuat Pemkab Dairi harus melakukan penyesuaian anggaran. Pada Juli 2026, seluruh belanja pegawai kemudian dirasionalisasi. Hasil rasionalisasi itu diikuti dengan pergeseran APBD sehingga anggaran TPP untuk dua bulan berikutnya, yakni Juni dan Juli, dapat dialokasikan.
“Sekarang dananya sudah tersedia. Untuk bulan Juni, sebagian sudah ada yang mengajukan pencairan,” kata Rahmat Syah.
Dengan demikian, pembayaran TPP yang sempat menunggu penyesuaian anggaran kini memasuki tahap pencairan.
Kebutuhan TPP Capai Rp3,7 Miliar Per Bulan
Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Masih ada kebutuhan TPP untuk periode Agustus hingga Desember 2026.
Rahmat Syah mengatakan Pemkab Dairi masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah tambahan DAU Rp9,8 miliar dapat digunakan untuk membiayai TPP pada periode tersebut.
“Kita sedang koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Besarnya kebutuhan anggaran membuat persoalan TPP menjadi bagian penting dalam pengelolaan fiskal daerah. Setiap bulan, Pemkab Dairi membutuhkan sekitar Rp3,7 miliar untuk pembayaran TPP.
Baca Juga: Police Go To School, Kapolres Batu Bara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
Jumlah penerima TPP sendiri mencapai 3.479 orang PNS di lingkungan Pemkab Dairi.
Artinya, kebutuhan hingga akhir tahun tidak kecil. Jika dihitung untuk lima bulan Agustus-Desember, kebutuhan TPP diperkirakan mencapai sekitar Rp18,5 miliar.
Karena itu, tambahan DAU Rp9,8 miliar menjadi ruang fiskal yang cukup berarti, tetapi belum otomatis menyelesaikan seluruh kebutuhan TPP hingga akhir tahun. Pemkab Dairi masih harus memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan dan mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat.
Di satu sisi, masuknya tambahan DAU memberi napas bagi keuangan daerah. Di sisi lain, kebutuhan belanja pegawai yang terus berjalan menuntut Pemkab Dairi tetap cermat mengatur prioritas anggaran.
Kini, perhatian ASN tertuju pada dua hal: kepastian pencairan TPP Juni-Juli yang sudah memiliki ruang anggaran, serta keputusan pemerintah pusat terkait pemanfaatan tambahan DAU untuk membiayai TPP hingga akhir 2026. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan