LABURA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menunjuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labura, Zahida Hafani Siregar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Labura.
Zahida dipercaya mengisi posisi tersebut setelah pejabat sebelumnya, Marwansyah, memasuki masa pensiun. Penunjukan itu berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan dijalankan bersamaan dengan tugas pokoknya sebagai Kabag Hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Hj. Susi Asmarani, membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
“Benar, Kabag Hukum menjadi Plt Asisten I. Beliau sudah melaksanakan tugas,” ujar Susi.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Mengendap, KY Didesak Transparan
Penunjukan tersebut menjadi langkah transisi untuk memastikan roda pemerintahan, khususnya bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan setelah pejabat sebelumnya memasuki masa purnatugas.
Zahida Jalankan Dua Amanah
Zahida juga membenarkan penugasan yang diberikan kepadanya. Ia menyebut masa tugas sebagai Plt Asisten I diperkirakan berlangsung sekitar tiga bulan.
Dengan penugasan tersebut, Zahida kini memegang dua tanggung jawab sekaligus. Selain tetap menjalankan fungsi sebagai Kabag Hukum, ia juga harus memastikan tugas-tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Labura, penunjukan Zahida sebagai Plt dilakukan oleh Bupati Labura H. Hendri Yanto Sitorus.
Surat penugasan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Namun, masa tugas Zahida dapat berakhir lebih cepat apabila pejabat definitif untuk posisi Asisten Pemerintahan dan Kesra telah dilantik.
Baca Juga: Gussa Oliver Nainggolan dan Felesia Rismaito Munte Wakili Sumut di Paskibraka Nasional 2026
Dalam menjalankan amanah tersebut, Zahida diminta melaksanakan seluruh tugas dan kewenangan yang diberikan secara baik serta penuh tanggung jawab hingga pejabat definitif ditetapkan.
Penunjukan ini sekaligus memastikan fungsi Asisten I tetap berjalan di tengah masa peralihan. Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam membantu Sekda mengoordinasikan urusan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di lingkungan Pemkab Labura.
Kini, perhatian tertuju pada proses pengisian jabatan definitif. Selama belum ada pejabat definitif yang dilantik, Zahida dituntut mampu menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan sembari tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kabag Hukum. (mag10)
Editor : Johan Panjaitan