BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah di Kota Binjai akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial SS (55), seorang bidan, dan anaknya, RD (31). Polisi menduga, kasus ini bukan kali pertama terjadi. Dari hasil penyidikan sementara, SS diduga telah beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda mengatakan, RD terlebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026). Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan 93 Smartboard untuk SMP Negeri, Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9,5 Tahun Penja
“Pelaku dua orang yang baru kita amankan. Yang wanita berinisial SS sebagai bidannya dan anaknya, RD, sebagai pelaku pembuangan,” ujar Bimo didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, Senin (10/8/2026).
Namun, polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk siapa orang tua bayi dan apa motif di balik tindakan tersebut.
Bimo menyebut, kedua tersangka hingga kini masih menutupi identitas orang tua bayi. Polisi juga belum memastikan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
“Motif masih didalami. Yang bersangkutan masih menutupi orang tua dari bayi tersebut,” katanya.
Baca Juga: Saksi Mahkota Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar
Terkait kondisi bayi, Bimo memastikan bayi laki-laki yang ditemukan di lokasi kejadian sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Diduga Bukan Kasus Pertama
Yang membuat kasus ini semakin serius, penyidik menemukan dugaan bahwa praktik serupa telah dilakukan lebih dari sekali.
SS yang berprofesi sebagai bidan diduga berulang kali membantu proses persalinan. Setelah bayi dilahirkan, RD diduga mengambil peran untuk membuang bayi tersebut.
“Berdasarkan penyidikan, bidan diduga sudah berulang kali melakukan persalinan dan membuang bayi. Hubungan antara kedua tersangka, ibu dan anak,” ungkap Bimo.
Polisi kini masih mendalami jumlah kejadian yang diduga pernah dilakukan keduanya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Hampir Separuh Pekerja Perempuan Indonesia Jadi Tulang Punggung Keluarga
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.
Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah
Kasus ini bermula dari penemuan bayi laki-laki di tumpukan sampah di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (26/7/2026).
Penemuan tersebut sontak mengundang perhatian warga dan menjadi awal penyelidikan polisi. Petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelusuran hingga akhirnya mengarah kepada RD dan SS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Meski dua tersangka telah diamankan, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Polisi masih berupaya mengungkap siapa orang tua bayi tersebut, motif sebenarnya, serta sejauh mana keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan praktik serupa yang disebut telah berlangsung lebih dari sekali.
Penyidikan pun masih bergulir. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai di balik pembuangan bayi tersebut. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan