KARO, Sumutpos.jawapos.com– Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik mempertanyakan alokasi dana sekitar Rp2 miliar yang dihimpun melalui Forum CSR dan digunakan untuk membiayai pendidikan 10 siswa asal Karo di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.
Nilai program tersebut tidak kecil. Dana sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun. Artinya, rata-rata nilai program mencapai sekitar Rp200 juta untuk setiap siswa.
Di tengah besarnya anggaran, pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah soal dasar dan mekanisme penentuan sekolah penerima program.
Mengapa 10 siswa tersebut diarahkan ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara? Mengapa bukan sekolah swasta unggulan lainnya di Kota Medan yang telah lebih lama berdiri dan memiliki rekam jejak pendidikan yang panjang?
Pertanyaan tersebut semakin menguat karena SMA Unggul Bina Kasih Nusantara merupakan sekolah yang relatif baru. Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut berdiri pada 2024 dan izin operasionalnya diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor 421.3/443 tertanggal 26 April 2024.
Baca Juga: Pemko Binjai Dorong Pariwisata Jadi Mesin Ekonomi, Bukan Sekadar Destinasi
Di sisi lain, beredar informasi mengenai adanya hubungan kepemilikan atau keterkaitan sekolah tersebut dengan Bupati Karo, Antonius Ginting. Informasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penentuan penerima program CSR.
Namun, informasi mengenai hubungan kepemilikan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara terbuka. Jika memang terdapat hubungan antara pejabat daerah dengan sekolah penerima manfaat, maka proses pengambilan keputusan, dasar penetapan, serta pihak yang terlibat menjadi semakin penting untuk dibuka kepada publik.
Sebab, dana yang dipersoalkan bukan berasal dari anggaran pribadi, melainkan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo Sebut Hasil Kesepakatan Forum CSR
Plt Kepala Bappeda Karo, Abel Tarigan, sebelumnya menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum CSR.
Menurut Abel, penetapan alokasi beasiswa dilakukan melalui forum yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo.
“Terkait dengan alokasi beasiswa adalah berdasarkan kesepakatan rapat Forum CSR yang anggotanya adalah perusahaan yang ada di Kabupaten Karo,” ujar Abel.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Karo maupun Bappeda tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sekolah penerima. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dalam Forum CSR.
“Kalau yang ini sudah ada instansi yang berwenang. Kami selaku Pemda/Bappeda hanya sebagai fasilitator, bagian dari anggota forum dan tidak berwenang untuk memutuskan alokasi beasiswa,” tandasnya.
Penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan lanjutan: siapa yang mengusulkan SMA Bina Kasih, siapa yang menentukan sekolah tersebut, dan apa pertimbangan Forum CSR memilih sekolah yang relatif baru itu?
Baca Juga: Korupsi Pengadaan 93 Smartboard untuk SMP Negeri, Eks Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 9,5 Tahun Penja
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penggunaan dana CSR tidak berhenti pada penjelasan bahwa program merupakan hasil kesepakatan forum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kesepakatan itu dibuat.
DPRD Karo Akan Pertanyakan
Sorotan terhadap program tersebut mulai mendapat perhatian DPRD Kabupaten Karo.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan, menegaskan pihaknya akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemkab Karo. Terutama mengenai dasar dan mekanisme penetapan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai tujuan program beasiswa.
“Akan kita pertanyakan,” tegas Mahesa.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, pengelolaan dana CSR perlu dijelaskan secara terbuka. DPRD, katanya, perlu mengetahui siapa yang mengusulkan program, siapa yang menentukan sekolah penerima, bagaimana proses seleksi terhadap 10 siswa, serta apa dasar hukum dan kesepakatan yang digunakan.
Tak hanya itu, DPRD Karo juga berencana meminta dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.
Di antaranya kesepakatan Forum CSR, nota kesepahaman (MoU) dengan pihak sekolah, mekanisme penyaluran dana, hingga dokumen yang menjelaskan proses penentuan penerima manfaat.
Rp2 Miliar untuk 10 Siswa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan yang disebut mengalokasikan dana CSR untuk program tersebut antara lain PT Ultra Sumatera Dairy Farm yang beroperasi di Kecamatan Merek, PT Karo Bumi Energi di Desa Kandibata, PT Tamora Stekindo di Merek, PT Tirta Sibayakindo di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, PT Indomas Mitra Teknik di Desa Mardinding, serta PT Sawitta Jaya Lau Pakam di Lau Pengulu, Kecamatan Mardinding.
Program tersebut kemudian dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Kabupaten Karo dan pihak SMA Unggul Bina Kasih Nusantara di Kantor Bupati Karo pada 25 Juli 2025.
Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun.
Besarnya nilai tersebut membuat transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Publik berhak mengetahui bagaimana dana dihimpun, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana siswa dipilih, serta mengapa sekolah tertentu akhirnya menjadi tujuan program.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Medan Waspada Cuaca Panas
Apalagi, ketika sekolah penerima merupakan institusi pendidikan yang relatif baru dan muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan pejabat daerah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang sekolah mana yang dipilih. Lebih jauh, publik ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar dikelola berdasarkan kebutuhan penerima manfaat, prosedur yang jelas, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan