Aturan Rangkap Jabatan di NU Dinilai Perlu Direvisi, Dianggap Tak Sejalan dengan Sejarah Organisasi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII, Hasan Basyri Simanjuntak, mendorong agar ketentuan larangan rangkap jabatan dalam ART NU ditinjau kembali dan dibahas pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. (Azan Purba / Sumut Pos)
Koordinator Nasional Jaringan Alumni Muda PMII, Hasan Basyri Simanjuntak, mendorong agar ketentuan larangan rangkap jabatan dalam ART NU ditinjau kembali dan dibahas pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. (Azan Purba / Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aturan tersebut dinilai perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan sejarah panjang organisasi dan praktik kepemimpinan yang pernah dijalankan para ulama NU.

Sorotan itu disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Alumni Muda PMII, Hasan Basyri Simanjuntak. Menurutnya, sejarah NU menunjukkan bahwa pola kepemimpinan organisasi tidak selalu berjalan secara kaku, termasuk dalam menyikapi keterlibatan kader di luar struktur NU.

Hasan merujuk pada pengalaman para pendiri NU sebagai salah satu pijakan penting. Ia mencontohkan KH Hasyim Asy'ari yang selain menjadi Rais Akbar NU, juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Syura Partai Masyumi.

“Saya menilai sejarah NU menunjukkan bahwa para pendiri dan ulama NU tidak menerapkan mekanisme kepemimpinan secara kaku. Misalnya, pendiri NU KH Hasyim Asy'ari, selain menjadi Rais Akbar NU, juga pernah menjabat Ketua Majelis Syura Partai Masyumi,” ujar Hasan.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Paluta dan Lapas Gunungtua Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

Menurut dia, perjalanan NU sejak masa para pendiri hingga generasi para Rais Akbar memperlihatkan adanya dinamika dalam kaderisasi dan kepemimpinan. Mekanisme yang diterapkan pada satu masa belum tentu sama dengan masa lainnya karena selalu berhadapan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

“Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan,” katanya.

Dorong Dibahas di Muktamar ke-35

Hasan berharap persoalan larangan rangkap jabatan tidak berhenti sebagai perdebatan di luar forum organisasi. Ia mendorong agar isu tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas secara terbuka dalam Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Sebagai bagian dari keluarga Nahdliyin, ia berharap para muktamirin memberikan ruang bagi evaluasi terhadap ketentuan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan revisi apabila dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi.

“Pada Muktamar ke-35 NU, sebagai keluarga Nahdliyin, saya mendorong para muktamirin agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dibahas dan ditinjau kembali,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pendidikan Labura Bagikan Cinderamata, Dorong Siswa Rajin Belajar

Hasan menilai, berbagai mekanisme kepemimpinan yang pernah digunakan NU merupakan bagian dari pengalaman organisasi yang tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang tabu.

“NU pernah menggunakan berbagai mekanisme sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zamannya. Tidak ada masalah dengan berbagai mekanisme yang pernah digunakan NU. Itu merupakan bagian dari sejarah dan pengalaman organisasi,” ungkapnya.

Sejarah Mencatat Banyak Tokoh Berperan Ganda

Untuk memperkuat pandangannya, Hasan mengingatkan kembali sejumlah tokoh NU yang pernah memegang posisi penting di organisasi sekaligus menjalankan peran strategis dalam pemerintahan.

Ia menyebut KH Abdul Wahid Hasyim yang pernah menjabat Ketua Umum PBNU sekaligus Menteri Agama pertama Republik Indonesia. Selain itu, terdapat nama KH Masjkur, KH Wahib Wahab, KH Saifuddin Zuhri, dan KH Muhammad Dahlan yang juga pernah menduduki posisi penting di lingkungan NU sekaligus menjalankan tugas pemerintahan.

“Artinya, dalam perjalanan sejarah NU, mekanisme kepemimpinan tidak hanya menggunakan satu pola seperti yang dibayangkan orang saat ini. Ada dinamika dan penyesuaian sesuai kebutuhan zaman,” jelas Hasan.

Baca Juga: Phil Foden Tak Masuk Skuad Inggris, Dua Jersey Timnas Malah Dilego Sang Kekasih

Bagi Hasan, catatan sejarah tersebut bukan sekadar nostalgia organisasi. Pengalaman masa lalu, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan bagaimana NU membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan yang tetap relevan tanpa kehilangan akar sejarahnya.

Karena itu, ia berharap Muktamar ke-35 NU dapat menjadi ruang untuk membicarakan aturan organisasi secara terbuka dan proporsional. Ketentuan mengenai rangkap jabatan, kata dia, perlu ditempatkan dalam konteks kaderisasi, kemaslahatan organisasi, serta tantangan NU di masa mendatang.

“Jangan sampai pengalaman sejarah NU justru diabaikan. Mekanisme kepemimpinan yang pernah digunakan merupakan bagian dari khazanah organisasi dan semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan ke depan,” pungkasnya.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
direvisi larangan nu rangkap jabatan