Penawar Lebih Tinggi Menang Lelang Proyek Jembatan Nisel, Perusahaan yang Kalah Ajukan Banding

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:58 WIB
Jembatan (Freepik.com/Ilustrasi)
Jembatan (Freepik.com/Ilustrasi)

 

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Proses lelang proyek lanjutan pembangunan jembatan di Jalan Hilizamorugo, Sungai Masio, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, menjadi sorotan. Perusahaan dengan nilai penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang, sementara peserta yang mengajukan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur dan kemudian mengajukan sanggah hingga sanggah banding.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2026 tersebut memiliki pagu Rp31,5 miliar. Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nias Selatan, dari 23 perusahaan yang tercatat sebagai peserta, hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran.

PT Allam Daya Wicaksana akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran berdasarkan Hasil Perhitungan Sementara (HPS) sebesar Rp27.774.012.689.

Baca Juga: Kaca Mobil Penuh Jamur? Ini 5 Cara Ampuh Membersihkannya sampai Jernih Lagi

Sementara itu, PT Torang Multi Indo mengajukan penawaran lebih rendah, yakni Rp27.079.662.352,96. Selisih kedua penawaran mencapai sekitar Rp694 juta.

Meski menawarkan harga lebih rendah, PT Torang Multi Indo tidak lolos ke tahap berikutnya. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan melalui mekanisme sanggah dan dilanjutkan dengan sanggah banding.

Direktur PT Torang Multi Indo, Erwin Situmorang, membenarkan bahwa pihaknya menempuh mekanisme tersebut. Namun, ia mengatakan prosesnya masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Saat ini sedang berproses sesuai tahapan di LPSE, Pak. Proses berjalan, Pak,” ujar Erwin melalui pesan singkat baru-baru ini.

Gugur karena Jadwal Pekerjaan

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nias Selatan, Eriman Laia, SE, memberikan penjelasan mengenai alasan PT Torang Multi Indo dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Aturan Rangkap Jabatan di NU Dinilai Perlu Direvisi, Dianggap Tak Sejalan dengan Sejarah Organisasi

Menurut Eriman, persoalannya bukan pada nilai penawaran, melainkan persyaratan administrasi teknis, khususnya jadwal pelaksanaan pekerjaan yang diajukan perusahaan tersebut.

“Di administrasi teknis, tidak memenuhi syarat. Yang ditetapkan PPK jadwalnya 150 hari, sedangkan penawaran dari perusahaan itu 154 hari,” kata Eriman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Dengan demikian, meski nilai penawarannya lebih rendah, PT Torang Multi Indo tidak dapat melanjutkan proses evaluasi karena jadwal yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sanggah hingga Sanggah Banding

Eriman membenarkan PT Torang Multi Indo telah mengajukan sanggah pertama dan kedua. Menurutnya, seluruh sanggahan tersebut telah dijawab oleh kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Perusahaan tersebut kemudian kembali menempuh mekanisme sanggah banding. Namun, upaya itu tidak dapat diproses karena dokumen fisik jaminan sanggah banding dinilai diserahkan melewati batas waktu.

“Batas penyerahan itu jam 10.00 WIB, tapi mereka serahkan jam 2 siang. Jadi tidak bisa ditanggapi,” tegas Eriman.

Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Paluta dan Lapas Gunungtua Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan

Dengan berakhirnya tahapan tersebut, proses pengadaan kemudian berlanjut. Pokja PBJ telah menyerahkan hasil lelang kepada dinas teknis untuk proses berikutnya, termasuk penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Eriman menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang tidak menerima hasil proses lelang dan memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, penanganannya akan mengikuti putusan serta mekanisme hukum yang berlaku. (eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
jembatan banding Nisel kalah Lelang proyek