Enam Fraksi DPRD Tebing Tinggi Kompak Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Sejumlah Catatan Jadi So

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, serta jajaran anggota DPRD Kota Tebingtinggi usai Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Gedung DPRD Tebingtinggi,  (12/8/2026). (Azan Purba /Sumut Pos)
Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan, Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, serta jajaran anggota DPRD Kota Tebingtinggi usai Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Gedung DPRD Tebingtinggi, (12/8/2026). (Azan Purba /Sumut Pos)

 

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com— Enam fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi akhirnya menyatakan sikap yang sama. Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi di Ruang Paripurna DPRD, Jalan Dr. Sutomo, Rabu (12/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein. Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 20 anggota hadir.

Meski seluruh fraksi akhirnya menyetujui Ranperda tersebut, persetujuan tidak diberikan tanpa catatan. Berbagai persoalan mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, pengelolaan sampah, pasar hingga penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian legislatif.

Baca Juga: Punya Hair Oil di Rumah? Hairstylist Ungkap Fungsi Sebenarnya yang Jarang Diketahui

Sebelum pandangan akhir fraksi disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Tebing Tinggi Muhammad Azwar menyerahkan laporan hasil pembahasan gabungan antara legislatif dan eksekutif kepada pimpinan rapat.

Layanan Publik Jadi Sorotan

Fraksi Keadilan dan Pembangunan menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan akhir melalui Erniwati.

Fraksi tersebut meminta Pemko Tebing Tinggi memberikan perhatian terhadap kebutuhan seragam dan sepatu sekolah bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, pemerintah diminta menempatkan petugas Dinas Perhubungan di sejumlah perlintasan kereta api dan titik rawan kecelakaan.

Persoalan pembayaran jasa pelayanan kesehatan RSU, ketersediaan obat di puskesmas, penambahan tempat sampah, optimalisasi kolam renang daerah hingga penyelesaian pengangkatan Direktur PDAM juga ikut disorot.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Keadilan dan Pembangunan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sorotan terhadap pelayanan publik kembali muncul dari Fraksi NasDem. Melalui Abdul Rahman, NasDem mengapresiasi capaian retribusi parkir yang mencapai Rp1,86 miliar atau sekitar 116,2 persen dari target.

Namun, capaian tersebut dinilai harus diikuti dengan optimalisasi sumber-sumber PAD lainnya. NasDem mendorong pemerintah mengaktifkan kembali pasar-pasar kecamatan yang belum berfungsi maksimal serta mengoptimalkan fasilitas kolam renang daerah.

Pelayanan RSU Dr. H. Kumpulan Pane juga diminta terus ditingkatkan. Setelah menyampaikan sejumlah masukan, Fraksi NasDem menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda.

Catatan BPK Diminta Tak Berhenti di Atas Kertas

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia melalui Martin Machiavelli Hutahaean menyoroti tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Fraksi tersebut meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serius memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti.

Selain itu, persoalan harga seragam sekolah, penempatan personel BKO Dinas Perhubungan di tujuh perlintasan kereta api, tunggakan jasa pelayanan tenaga medis hingga penertiban pedagang asongan di sekitar ruang perawatan rumah sakit turut menjadi perhatian.

Baca Juga: DPRD Sumut Desak AIJ dan Dhirga Surya Segera Digabung

Sementara Fraksi PDI Perjuangan melalui Hiras Gumanti Tampubolon meminta berbagai rekomendasi strategis dijadikan pijakan dalam penyusunan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Mulai dari penguatan pengelolaan sampah, jaring pengaman sosial bidang pendidikan, penataan pedagang secara humanis, peningkatan pelayanan air bersih PDAM Tirta Bulian, percepatan penerapan BLUD pada puskesmas hingga digitalisasi layanan darurat.

Dorong Kemandirian Fiskal

Fraksi Golkar yang disampaikan Hj. Sri Wahyuni menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu terus melahirkan inovasi, regulasi yang adaptif serta memperluas penerapan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Koordinasi antara Pemko dan DPRD juga dinilai harus diperkuat agar sinkronisasi regulasi, perencanaan dan pelaksanaan APBD berjalan lebih konsisten.

Fraksi Gerindra menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan pandangan. Melalui Andar Alatas Hutagalung, Gerindra kembali mengingatkan Pemko agar menjadikan catatan dalam LHP BPK RI sebagai bahan evaluasi, terutama terkait administrasi dan kepatuhan.

Seluruh aparatur pemerintah daerah juga diminta tetap bekerja maksimal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Disetujui, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih yang hadir bersama Wakil Wali Kota H. Chairil Mukmin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.

Baca Juga: Empat PJU Polres Dairi Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Menurut Iman, dinamika dan evaluasi yang muncul selama pembahasan merupakan bagian penting dalam memperbaiki pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

“Kerja sama dan dinamika yang terjadi selama proses evaluasi merupakan bukti nyata komitmen kita bersama. Kita terus berupaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang sehat demi kemajuan daerah kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, persetujuan bersama tersebut menjadi dasar bagi Pemko Tebing Tinggi untuk menyusun Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan persetujuan enam fraksi tersebut, tahapan pertanggungjawaban APBD 2025 memasuki fase berikutnya. Namun, sederet catatan DPRD menjadi pekerjaan rumah yang harus dibuktikan pemerintah daerah melalui perbaikan nyata, bukan sekadar tertuang dalam dokumen evaluasi.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
dprd tebing tinggi perda apbd Fraksi