Diduga Serobot Lahan Rp1 Miliar, Kades Nagasaribu Dilaporkan ke Polres Paluta

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Diduga lakukan Penyerobotan Lahan, Kades Nagasaribu dilaporkan ke Polres Paluta. (Mitra Harahap/Sumut Pos)
Diduga lakukan Penyerobotan Lahan, Kades Nagasaribu dilaporkan ke Polres Paluta. (Mitra Harahap/Sumut Pos)

 

PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Dugaan sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kepala Desa Nagasaribu dilaporkan ke Polres Paluta atas dugaan penyerobotan, penguasaan tanpa hak, hingga pengrusakan lahan milik warga yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Laporan tersebut dibuat dua warga, Tongku Diapari Pohan dan Kombang Siregar, melalui kuasa hukum mereka, Marwan Rangkuti, S.H., pada Kamis (13/8/2026).

Objek yang dipersoalkan berada di Desa Nagasaribu serta kawasan Saba Ria-Ria, Desa Gulangan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga: Wabup Batu Bara Sampaikan KUA-PPAS 2027, Anggaran Diarahkan Dorong Ekonomi dan Kesejahteraan

Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut batas dan penguasaan lahan. Mereka menuding adanya tindakan pengrusakan terhadap tanaman maupun bangunan yang berada di atas lahan, bahkan dugaan penjualan aset yang mereka klaim sebagai milik korban.

Dua Laporan Masuk ke Polres Paluta

Dua laporan polisi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Paluta dan tercatat dalam nomor registrasi berbeda.

Laporan Tongku Diapari Pohan tercatat dengan nomor STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara. Sementara laporan Kombang Siregar tercatat dengan nomor STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum kedua pelapor, Marwan Rangkuti, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan laporan dibuat karena dugaan tindakan penguasaan dan pengrusakan lahan dinilai telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Kombang Siregar dan Bapak Tongku Diapari Pohan telah membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan di Desa Nagasaribu serta Desa Gulangan. Laporan resmi sudah diterima oleh Polres Paluta,” ujar Marwan.

Kuasa Hukum Klaim Pernah Ada Putusan Pengadilan

Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa terlapor disebut pernah berhadapan dengan hukum terkait perkara lahan.

Marwan mengklaim, oknum kepala desa tersebut sebelumnya pernah menjalani proses hukum hingga dijatuhi vonis pengadilan dalam perkara tanah yang disebut berkaitan dengan persoalan serupa.

Namun, menurutnya, tindakan yang dipersoalkan kembali terjadi. Kali ini, terlapor dituding menguasai lahan, merusak tanaman maupun bangunan yang berada di atasnya, hingga menjual aset yang diklaim milik warga.

Baca Juga: Konsulat Jenderal India di Medan Dorong Promosi Pariwisata Sumatera dan India 

“Si terlapor sebenarnya sudah pernah divonis oleh keputusan pengadilan, tetapi kembali melakukan perbuatan serupa. Bahkan kali ini menguasai lahan, merusak tanaman/bangunan di atasnya, hingga menjualnya,” tegas Marwan.

Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Pihak pelapor menyebut dugaan tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiel yang tidak sedikit. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Atas dasar itu, kedua pelapor meminta Polres Paluta segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta tidak ada pembiaran terhadap dugaan pematokan maupun penguasaan lahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga: Sekda Tebingtinggi Percepat Penanggulangan TBC, OPD hingga Kepling Diminta Turun Tangan

“Kami berharap penuh kepada Bapak Kapolres Paluta dan jajaran agar laporan ini segera diproses secara profesional dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan pematokan dan penguasaan lahan secara ilegal,” pungkas Marwan.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres paluta kades nagasaribu penyerobotan Dilaporkan