HUT RI ke-81, 277 WBP Rutan Sidikalang Terima Remisi, 14 Langsung Bebas

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Asisten 3 Administrasi Umum, Dapot Hasudungan Tamba bersama Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring menyerahkan remisi kepada 2 WBP, Senin (17/8/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Asisten 3 Administrasi Umum, Dapot Hasudungan Tamba bersama Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring menyerahkan remisi kepada 2 WBP, Senin (17/8/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, SumutPos.Jawapos.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menjadi momentum bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menatap kembali masa depan.

Sebanyak 277 WBP menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-81. Dari jumlah tersebut, 14 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi berlangsung dalam upacara peringatan HUT RI di kompleks Rutan Kelas IIB Sidikalang, Senin (17/8/2026). Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Dapot Hasudungan Tamba, memimpin penyerahan remisi sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto terkait pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak tahun 2026.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sidikalang, Brema Barus, bertindak sebagai komandan upacara.

Baca Juga: Di Taman Makam Pahlawan, Forkopimda Berjanji Lanjutkan Perjuangan Para Pendahulu

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Sebanyak 277 WBP Rutan Kelas IIB Sidikalang mendapat remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-81 tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 14 orang langsung bebas,” ujar Loviga.

Selain penerima remisi, terdapat enam narapidana yang masih menjalani hukuman tambahan pengganti atau subsider.

14 WBP Kembali ke Masyarakat

Bagi 14 warga binaan yang dinyatakan bebas, Loviga berpesan agar kesempatan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru.

Ia berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Kepada narapidana yang hari ini bebas, bisa kembali ke masyarakat untuk menata kehidupan baru yang lebih baik. Begitu juga yang mendapat remisi tetapi masih harus menjalani hukuman, supaya tetap berkelakuan baik dan mengikuti semua aturan,” katanya.

Baca Juga: BI Meriahkan HUT RI Lewat QRIS Padel Championship 2026 di Pematangsiantar

Loviga menjelaskan, salah satu syarat utama mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari satu tahun, selain memenuhi ketentuan lainnya yang berlaku.

Rutan Sidikalang Over Kapasitas 270 Persen

Di balik pemberian remisi tersebut, Rutan Kelas IIB Sidikalang masih menghadapi persoalan serius terkait kepadatan penghuni.

Saat ini jumlah warga binaan mencapai 432 orang, sementara kapasitas ideal Rutan Sidikalang hanya sekitar 172 orang.

Artinya, tingkat hunian telah mencapai sekitar 270 persen dari kapasitas yang tersedia.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan tetap berjalan optimal.

WBP Jadi Petugas Pengibar Bendera

Ada hal berbeda dalam peringatan HUT RI ke-81 di Rutan Sidikalang tahun ini. Untuk pertama kalinya, petugas pengibar bendera Merah Putih dalam upacara berasal dari warga binaan.

Sebanyak sembilan WBP dipercaya menjadi anggota pasukan pengibar bendera. Mereka menjalani latihan selama sekitar satu setengah bulan sebelum bertugas pada upacara kemerdekaan.

Baca Juga: Carrier Pidge, Aplikasi Pesan dengan Konsep Burung Merpati Virtual

Loviga mengapresiasi kerja keras para WBP yang menjalankan tugas tersebut hingga upacara berlangsung tanpa kendala.

“Petugas Paskibra dari WBP berjumlah sembilan orang. Mereka kita latih selama satu setengah bulan. Kita bersyukur pengibaran bendera berjalan dengan baik tanpa ada kesalahan,” ungkapnya.

Baca Juga: MTQ Yayasan Haji Anif ke-7 Resmi Dibuka, Musa Rajekshah: Cetak Generasi Qurani dan Pemimpin Masa Dep

Keterlibatan WBP dalam upacara tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan. Di balik tembok rutan, mereka diberi ruang untuk menunjukkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja sama.

Semarak HUT RI ke-81 juga diisi dengan berbagai perlombaan tradisional. Di antaranya lomba makan kerupuk, memasukkan paku ke dalam botol, hingga balap karung.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana kebersamaan sekaligus memberikan ruang rekreasi positif bagi warga binaan.

Baca Juga: Putri Juficha Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun ke-26, Chat Terakhirnya Bikin Merinding

Upacara turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Bima Yudha Asmara, Dandim Letkol Arm Denny Andika Wardana, perwakilan Kapolres dan Ketua Pengadilan, Camat Sitinjo Haposan Bancin, serta Kepala Desa Sitinjo II Umum Sukarjo.

Bagi 14 WBP yang langsung bebas, remisi kali ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Ia menjadi pintu untuk kembali ke masyarakat dan membangun kehidupan dari awal. Sementara bagi mereka yang masih menjalani pidana, remisi menjadi pengingat bahwa perilaku baik dan proses pembinaan tetap memiliki arti dalam perjalanan menuju kebebasan. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
rutan sidangkalang hut ri WBP remisi