18.078 Warga Binaan di Sumut Terima Remisi HUT RI ke-81, 555 Langsung Bebas

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB
REMISI: Seremoni penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Astaka, Senin (17/8/2026). (Dok: Ditjenpas Sumut)
REMISI: Seremoni penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Astaka, Senin (17/8/2026). (Dok: Ditjenpas Sumut)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sebanyak 18.078 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Remusi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 555 orang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.

Baca Juga: Kapolda Sumut: Perkuat Sinergi Polri, TNI, Pemerintah dan Forkopimda Sumut

"Ini bentuk apresiasi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti proses pembinaan," ujarnya, Senin (17/8/2026).

Ia berharap remisi yang diberikan bertepatan dengan momentum kemerdekaan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Terlebih bagi warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, Jalu berharap mereka mampu beradaptasi dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan lebih baik.

"Bagi yang hari ini langsung bebas, kami berharap agar dapat memiliki kepribadian yang lebih baik dan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat," katanya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumut, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 17.964 narapidana memperoleh Remisi Umum, sedangkan 114 anak binaan mendapatkan PMPU.

Dari keseluruhan penerima, sebanyak 555 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Untuk narapidana, sebanyak 17.411 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan sebagian masa pidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai satu hingga enam bulan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dari 114 anak binaan yang mendapatkan PMPU, sebanyak 112 orang menerima PMPU I dan dua orang memperoleh PMPU II. Pengurangan masa pidana bagi anak binaan tersebut diberikan dengan besaran mulai satu hingga empat bulan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumut.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara hingga 15 Agustus 2026 tercatat sebanyak 32.733 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
Ditjenpas Sumut remisi kemerdekaan ri remisi