PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua. Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Basri Harahap, setelah memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Lapas Kelas III Gunungtua, Senin (17/8/2026).
Dari 87 WBP yang menerima remisi, sebanyak 33 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Kemudian, 16 orang mendapat remisi dua bulan, 27 orang tiga bulan, sembilan orang empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-81 di RW 010 Sunter Jaya Tanjung Priok Berbeda dari Lain
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang menempatkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesiapan kembali ke tengah masyarakat sebagai bagian penting dalam menjalani masa pidana.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang dibacakan Basri Harahap, ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah bagi warga binaan. Hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan dan memperbaiki diri.
“Pemberian hak ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang dijalani dengan baik. Ini bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan,” ujar Basri saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Menurutnya, remisi juga mencerminkan tujuan utama pemasyarakatan, yakni mendorong warga binaan agar mampu meninggalkan perilaku masa lalu dan mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi tahun ini sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Semangat tersebut turut menjadi pijakan dalam memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: Ikuti Berbagai Lomba, Warga Lingkungan III Bersukacita Merayakan Kemerdekaan RI
Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Basri berharap remisi yang diterima tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum bagi para warga binaan untuk benar-benar melakukan perubahan.
Ia mengingatkan agar kesempatan tersebut digunakan untuk membangun masa depan yang lebih baik, dengan menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran berharga.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada Saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan