BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai. Setelah mendapatkan remisi umum dan memenuhi seluruh persyaratan, mereka dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Dari 17 WBP yang langsung memperoleh kebebasan, sembilan di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Kota Binjai.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah kepada perwakilan WBP setelah upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Merdeka, Binjai, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Wali Kota Binjai Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Total Manfaat Capai Rp150 Juta
Prosesi tersebut berlangsung khidmat. Pengibaran Sang Merah Putih oleh Paskibraka, pembacaan teks Proklamasi, hingga rangkaian upacara lainnya menjadi latar momentum ketika hak remisi para WBP diserahkan.
Dua perwakilan WBP, Agus Priyoto alias Agus dan Aditia Dwi Pranata, menerima surat keputusan remisi secara simbolis.
Kehadiran mereka di tengah upacara kemerdekaan bukan sekadar seremoni. Momen tersebut menjadi gambaran bahwa proses pembinaan di dalam lapas diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
1.368 WBP Diusulkan Mendapat Remisi
Kalapas Kelas IIA Binjai Mochamad Mukaffi mengatakan pihaknya mengusulkan sebanyak 1.368 WBP untuk memperoleh remisi dalam momentum HUT ke-81 RI.
Seluruh usulan tersebut, kata dia, telah dipenuhi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Petani Cabai Gambus Laut Menjerit, Gagal Panen Akibat Banjir dan Berharap Bantuan Pemerintah
“Sebanyak 1.368 warga binaan yang kami usulkan telah dipenuhi oleh Kementerian,” ujar Mukaffi, Selasa (18/8/2026).
Dari ribuan WBP yang mendapatkan remisi tersebut, 17 orang memperoleh pengurangan masa pidana hingga akhirnya langsung bebas.
“Dari 1.368 yang diusulkan dan dipenuhi oleh Kementerian, 17 di antaranya langsung bebas, dan dari jumlah itu sembilan orang merupakan warga Binjai,” katanya.
Bagi para penerima, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Momentum Memulai Kehidupan Baru
Mukaffi menilai remisi juga memiliki nilai penting dalam proses reintegrasi sosial. Kebebasan yang diperoleh harus menjadi titik awal untuk mempertahankan perubahan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Ia berharap para WBP yang kembali ke masyarakat tidak mengulangi kesalahan masa lalu, tetapi mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif.
“Peringatan hari kemerdekaan ini mengingatkan kita semua untuk terus meneladani perjuangan para pahlawan,” ujarnya.
Menurut Mukaffi, semangat kemerdekaan juga menjadi dorongan bagi jajaran Lapas Binjai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan.
Baca Juga: Irish Bella Hamil Anak Pertama dari Haldy Sabri Setelah Berulang Kali Jalani Program Bayi Tabung
“Bagi kami di Lapas Binjai, semangat kemerdekaan menjadi dorongan untuk memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan pembinaan yang semakin baik bagi wargabinaan,” sambungnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP agar lebih sungguh-sungguh mengikuti setiap program pembinaan.
“Kami berharap, ketika kembali ke masyarakat nanti, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pungkasnya.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan