KARO, Sumutpos.jawapos.com– Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal besarnya anggaran yang mencapai sekitar Rp4,4 miliar, transparansi penyaluran dan validitas data penerima manfaat juga mulai dipertanyakan.
Sorotan mengemuka setelah muncul dugaan bahwa tidak seluruh data dalam laporan pelaksanaan program CSR menggambarkan kondisi faktual di lapangan. Dengan nilai dana yang cukup besar dan jumlah penerima manfaat mencapai ribuan orang, publik tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap program benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya diterima masyarakat yang berhak.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah alokasi sekitar Rp2 miliar untuk membiayai pendidikan 10 siswa asal Karo di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.
Baca Juga: Dua Korban MBG Dirujuk Lagi ke RS Haji Medan, Kondisi Memburuk dan Masih Sesak
Pemilihan sekolah tersebut dipertanyakan karena Bina Kasih tergolong sekolah yang relatif baru berdiri. Di sisi lain, terdapat sejumlah sekolah swasta unggulan lainnya di Medan yang juga dapat menjadi alternatif bagi program pendidikan melalui dana CSR.
Persoalan menjadi semakin sensitif setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Informasi tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu membuat proses penetapan sekolah dan penerima beasiswa layak dibuka secara transparan. Terlebih, dana yang digunakan mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari program CSR perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Bappeda Tak Pegang Data Rinci
Plt Kepala Bappeda Karo, Abel Tarigan, sebelumnya menjelaskan bahwa alokasi beasiswa tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum CSR yang beranggotakan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karo.
Menurut Abel, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bappeda hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan sekolah maupun penerima manfaat.
Namun, dokumen Daftar Pelaksanaan CSR Tahun 2025 yang diperoleh menunjukkan terdapat 92 program dengan total dana sekitar Rp4,4 miliar.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah sejauh mana data tersebut telah diverifikasi.
Baca Juga: Grab dan 810 Mitra Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi di 9 Kota
Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (18/8), Abel mengakui Bappeda Karo belum memiliki data rinci berupa nama, alamat, daftar hadir, dokumentasi maupun bukti penyaluran masing-masing penerima manfaat.
“Kami berdiskusi dulu dengan Forum CSR,” katanya.
Abel menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan masing-masing perusahaan melalui Forum CSR yang menjadi mitra Pemkab Karo. Bappeda kemudian meminta laporan perusahaan untuk direkap sebagai bahan monitoring.
“Ini kemarin, agar tertib, kita minta laporan dari semua perusahaan untuk bisa dimonitoring nantinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sejauh ini lebih banyak mengandalkan laporan dari perusahaan dan Forum CSR. Sementara verifikasi langsung terhadap seluruh program belum dilakukan.
Konsekuensinya, Bappeda belum dapat memastikan apakah seluruh 92 program yang tercantum dalam dokumen benar-benar terlaksana, apakah jumlah penerima manfaat sesuai dengan kondisi di lapangan, dan apakah seluruh dana telah diterima masyarakat yang menjadi sasaran program.
Ada Perusahaan yang Disebut Tak Tercatat
Persoalan transparansi semakin mengemuka setelah muncul informasi mengenai sejumlah perusahaan di Karo yang disebut telah menyerahkan dana CSR, namun nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan CSR Tahun 2025.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelaksanaan program, tetapi juga menyangkut kelengkapan dan validitas basis data CSR yang dimiliki pemerintah daerah.
Baca Juga: Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
Abel mengaku belum memperoleh informasi mengenai adanya dana CSR yang telah diserahkan perusahaan tetapi tidak tercatat.
“Saya belum dapat informasi itu. Tapi akan kami cek,” tegasnya.
Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan masih adanya ruang yang perlu diperjelas dalam tata kelola pelaporan CSR di Kabupaten Karo.
Sebab, ketika pemerintah hanya menerima dan merekap laporan, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memastikan laporan tersebut benar?
Siapa yang memverifikasi bahwa ribuan penerima manfaat yang tercantum memang ada? Siapa yang memastikan program benar-benar dilaksanakan? Dan siapa yang memastikan dana yang dilaporkan telah sampai kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena CSR bukan sekadar angka dalam sebuah dokumen. Dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Forum CSR Jadi Sorotan
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 050/264/BAPPEDALITBANG/2026 tertanggal 24 April 2026, ditetapkan kepengurusan dan perusahaan TJSLBU Forum CSR.
Ketua dijabat Susi Susanti br Ginting dari PT Juma Berlian Exim, Sekretaris Samsona Sembiring dari PT Tirta Sibayakindo dan Bendahara Amsir Oloan Batubara dari PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe.
Selanjutnya, Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kelembagaan dijabat Ruben Yonathan Silalahi. Wakil Ketua II Bidang Keanggotaan, Data dan Informasi dijabat Frans Marpaung dari PT Karo Bumi Energi.
Wakil Ketua III Bidang Program Kemitraan dijabat Kusno Pujianto dari PT Sumatera Specialty Coffee, sedangkan Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dijabat Cindy Yolanda Sinulingga dari PT Tamora Stekindo.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa, Hukuman 1 Tahun Eks Pejabat Dishub Siantar Kasus Pungli Parkir RSVI Inkrah
Dengan posisi Forum CSR sebagai mitra pemerintah daerah, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang berkontribusi, berapa dana yang disetorkan, program apa yang dijalankan, siapa penerimanya, serta bagaimana bukti realisasi setiap kegiatan.
Apalagi nilai yang tercatat bukan angka kecil. Rp4,4 miliar dalam 92 program merupakan dana yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat penerima manfaat.
Tanpa data penerima yang jelas, dokumentasi pelaksanaan dan bukti penyaluran yang dapat diverifikasi, laporan CSR berisiko berhenti sebatas administrasi.
Pada titik inilah Pemkab Karo dan Forum CSR dituntut memberikan jawaban secara terbuka. Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan dana yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata.(deo/han)
Editor : Johan Panjaitan