PEMATANGSIANTAR, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar memperkuat fondasi hukum bagi pengembangan inovasi daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelayanan dan pembangunan hukum daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Tak berhenti pada penguatan pelayanan hukum, kerja sama juga diarahkan pada perlindungan kekayaan intelektual yang lahir dari riset dan inovasi daerah. Kesepakatan ini menjadi upaya memastikan ide, karya, merek hingga inovasi teknologi yang dihasilkan dari lingkungan pemerintahan dan masyarakat Pematangsiantar memiliki kepastian serta perlindungan hukum.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, lantai II Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang. Kesepakatan ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Inovasi Tak Cukup Hanya Diciptakan
Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan, pembangunan sebuah kota tidak dapat dilepaskan dari fondasi hukum yang kuat. Karena itu, kerja sama pelayanan dan pembangunan hukum yang disepakati memiliki arti strategis bagi arah pembangunan Pematangsiantar.
Baca Juga: Banjir di Jepang, 10 Orang Tewas dan Ribuan Mobil Ditinggalkan
Menurut Wesly, perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan lahirnya inovasi. Sebuah gagasan yang telah menghabiskan tenaga, waktu dan pemikiran tidak seharusnya berhenti sebagai karya tanpa kepastian mengenai siapa yang memiliki dan bagaimana melindunginya.
Karena itu, melalui perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Bappeda Kota Pematangsiantar, pemerintah daerah ingin memastikan hasil riset dan inovasi memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang memadai.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, seperti hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” tegas Wesly.
Baginya, penandatanganan kerja sama bukanlah tujuan akhir. Justru setelah dokumen disepakati, tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkannya menjadi program yang dapat dirasakan manfaatnya.
Baca Juga: Antea Putri Tru Bawakan Indonesia Raya Versi Asli 1928, Publik Terharu
Wesly meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegasnya.
Menutup Celah Sengketa Kekayaan Intelektual
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora menjelaskan, kerja sama tersebut dirancang untuk mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus menjamin orisinalitas ide dan gagasan yang lahir dari perangkat daerah.
Menurutnya, pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting karena kesadaran terhadap hak atas suatu karya masih perlu terus diperkuat.
Tanpa perlindungan yang jelas, sebuah inovasi berpotensi menghadapi persoalan ketika dikembangkan, digunakan atau bahkan diklaim pihak lain.
Karena itu, kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sumut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk membangun pemahaman sekaligus memastikan setiap hasil riset dan inovasi memiliki landasan perlindungan yang tepat.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Dari Dokumen ke Implementasi
Kerja sama antara Pemko Pematangsiantar, Kanwil Kemenkum Sumut dan Bappeda tersebut membuka ruang kolaborasi yang lebih terarah dalam mengembangkan inovasi daerah.
Namun, efektivitasnya pada akhirnya akan ditentukan oleh implementasi. Perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya dengan sosialisasi atau penandatanganan dokumen kerja sama. Harus ada pendataan karya, pendampingan, proses pendaftaran, serta mekanisme perlindungan yang mudah diakses oleh para inovator.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, PTPN IV Regional I Beri Penghargaan Masa Pengabdian 813 Karyawan
Dengan demikian, setiap inovasi yang lahir di Pematangsiantar tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memiliki nilai hukum dan ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Kesepakatan ini sekaligus menegaskan bahwa inovasi dan hukum tidak berjalan di jalur yang berbeda. Inovasi melahirkan gagasan, sementara hukum memastikan gagasan tersebut memiliki kepastian, perlindungan dan ruang untuk berkembang. (pra/han)
Editor : Johan Panjaitan