BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Gelombang pengunduran diri kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Seorang pejabat eselon II memilih mundur dari jabatannya meski belum genap setahun sejak dilantik.
Pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus. Pengunduran dirinya menambah daftar pejabat di lingkungan Pemko Binjai yang memilih meninggalkan jabatan dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Irsan baru dilantik pada 9 Januari 2026 bersama sejumlah pejabat eselon III serta Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin Simanjuntak.
Pengunduran diri Irsan disebut berlangsung secara mendadak. Ia tercatat mengajukan pengunduran diri sejak Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Korupsi Ganti Rugi Makam Wakaf Tol Binjai-Langsa, Eks Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
“Iya (mengundurkan diri), sedang diproses di aplikasi BKN,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, keputusan Irsan untuk mundur berkaitan dengan alasan kesehatan. Saat ini, proses administrasi pengunduran diri masih berjalan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk Plt-nya, masih menunggu proses di BKN, jadi ya tunggu keluar dulu dari BKN,” katanya.
Bukan yang Pertama
Pengunduran diri Irsan bukan menjadi kasus pertama di lingkungan Pemko Binjai dalam tahun yang sama. Sebelumnya, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Dasar Martinus Sembiring, juga memilih mengundurkan diri setelah baru sepekan menduduki jabatannya.
Dasar Martinus dilantik pada 8 Juli 2026 bersama 44 pejabat lainnya yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan disaksikan Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi.
Sebelum menduduki posisi Kabid Pengairan, Dasar Martinus diketahui pernah mengikuti proses perebutan kursi Kepala Dinas PUTR Binjai.
Baca Juga: Kodaeral I Pastikan Seleksi Caba dan Cata Gelombang III 2026 Bersih dan Transparan
Namun, masa jabatannya sebagai Kabid Pengairan berlangsung sangat singkat. Baru sekitar sepekan setelah pelantikan, ia memilih mengundurkan diri.
Dua Pengunduran Diri dalam Waktu Singkat
Dengan mundurnya Irsan Firdaus, sedikitnya dua pejabat di lingkungan Pemko Binjai tercatat mengundurkan diri setelah dilantik pada 2026.
Perbedaan masa jabatan keduanya cukup mencolok. Dasar Martinus hanya bertahan sekitar satu pekan, sedangkan Irsan menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman selama sekitar tujuh bulan sebelum mengajukan pengunduran diri.
Untuk sementara, Pemko Binjai masih menunggu proses administrasi di BKN sebelum menentukan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Irsan. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan