Polres Dairi Tetapkan RS Tersangka Penyiksaan 2 Anak di Sidikalang, Motifnya Kesal sama Ibu Korban

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:08 WIB
TERSANGKA: RS (52) telah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 bocah kakak beradik di Sidikalang, Jumat (21/8/2026). (Dok: Polres Dairi)
TERSANGKA: RS (52) telah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 bocah kakak beradik di Sidikalang, Jumat (21/8/2026). (Dok: Polres Dairi)

 

DAIRI, SUMUT POS- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi, telah menetapkan pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap 2 anak di kota Sidikalang yakni berinisial RS (52).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, RS (52) merupakan pengasuh 2 bocah kakak beradik yakni berinisial AGP (7) dan AP (6).

Kedua anak tersebut disiksa disalahsatu rumah di Jalan Sekolah kompleks Gedung Nasional Djauli Manik Sidikalang.

Baca Juga: Ketua F-PDIP DPRD SU Berang, Minta Kasus Penganiayaan Anak di Dairi Diusut Tuntas

"Kini, pelaku RS sudah ditahan," kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Polres AKP Sayahril Ramadhan dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2026).

AKP Syahril Ramadhan menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak asuhnya tersebut.

Melalui pengakuan tersangka, adapun motif penganiayaan tersebut didasari rasa kesal karena Ibu korban tidak memberikan uang mingguan mereka.

"Pengakuan tersangka, kedua anak itu telah diasuh RS lebih kurang 5 tahun. Tapi, akhir-akhir ini uang mingguan tidak lancar dikirim. Jadi tersangka kesal sama Ibu korban, dan kekesalanya dilampiaskan kepada kedua anak itu. Kadang dipukul pakai sapu, kadang pakai hanger (gantungan baju)," jelasnya.

Dan kekesalan itu semakin mrnjadi, karena suami RS juga saat ini sedang di penjara. (rud/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
anak di dairi disiksa bibi anak di dairi Berita viral penyiksaan anak