Dugaan KKN Membayangi Pengelolaan CSR di Karo, Kejatisu Didesak Turun Tangan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB
PEMBERANGKATAN: Forum CSR Kabupaten Karo memberangkatkan 9 siswa ke SMA Bina Kasih Medan, beberapa waktu lalu. (Dok Solideo)
PEMBERANGKATAN: Forum CSR Kabupaten Karo memberangkatkan 9 siswa ke SMA Bina Kasih Medan, beberapa waktu lalu. (Dok Solideo)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com-Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Sorotan tidak lagi sebatas pada besaran dan sasaran program, tetapi mulai mengarah pada transparansi, mekanisme penyaluran, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penetapan penerima manfaat.

Praktisi hukum Muslim Muis, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan menelusuri pengelolaan program CSR di Kabupaten Karo. Ia menilai sejumlah kejanggalan yang mencuat layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Salah satu yang disorot adalah program CSR sekitar Rp2 miliar yang dialokasikan untuk sembilan siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.

Menurut Muslim, besarnya anggaran dibandingkan jumlah penerima manfaat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran program. Ia menilai dana tersebut seharusnya dapat dirancang agar manfaatnya menjangkau lebih banyak siswa.

“Dana Rp2 miliar untuk 9 orang siswa itu besar. Seharusnya lebih banyak siswa penerima manfaat yang bisa menikmati,” ujar Muslim.

Baca Juga: Sekda Tebingtinggi Tekankan Peran OPD dalam Penguatan Posyandu

Ia menyebut anggaran tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan yang manfaatnya lebih luas, seperti beasiswa bagi siswa kurang mampu, pengadaan fasilitas belajar, perlengkapan sekolah, hingga perbaikan sarana pendidikan.

Soroti Sekolah Penerima CSR

Muslim juga mempertanyakan alasan pemilihan SMA Bina Kasih sebagai penerima program. Terlebih, sekolah tersebut disebut relatif baru berdiri.

Sorotan menjadi lebih serius setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan sekolah dengan Bupati Karo Antonius Ginting. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim yang perlu diverifikasi melalui data dan dokumen resmi.

Muslim meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada informasi di permukaan, tetapi menelusuri proses penetapan penerima CSR secara menyeluruh.

“Kalau memang sekolah itu milik Bupati Karo, ini ada unsur KKN-nya. Kejatisu harus mulai menyelidiki. Jangan sampai program ini hanya menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Ia pun mendesak Kejatisu menelusuri sejak awal proses pengumpulan dana, penentuan program, penetapan penerima hingga realisasi dan penyalurannya kepada masyarakat.

Program CSR 2025 Disebut Baru Direalisasikan pada 2026

Persoalan lain muncul dari dugaan adanya program yang tercatat sebagai CSR 2025, tetapi pelaksanaannya baru dilakukan pada 2026.

Salah satunya program pengembangan bunga di Desa Doulu. Seorang warga setempat, Manik, menyebut kegiatan penanaman bunga yang berlangsung baru-baru ini menggunakan dana CSR.

“Ada kegiatan menanam bunga di Desa Doulu kemarin. Dananya dari CSR,” ungkapnya.

Informasi tersebut dinilai Muslim perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurut dia, perbedaan waktu antara tahun pencatatan program dan pelaksanaan kegiatan harus dijelaskan secara terbuka.

“Program 2025 baru disalurkan kemarin di 2026. Ini kan menjadi bukti awal bagi Kejatisu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga: Jangan Asal Pencet! 4 Cara Ampuh Redakan Jerawat di Hidung di Rumah

Muslim meminta aparat memeriksa alur dana secara rinci, mulai dari kapan perusahaan menyerahkan dana, kapan dana diterima Forum CSR, hingga kapan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat.

92 Program, Rp4,4 Miliar, tetapi Data Penerima Tak Lengkap

Sorotan terhadap tata kelola CSR Karo semakin kuat setelah muncul persoalan mengenai data penerima manfaat.

Berdasarkan dokumen Daftar Pelaksanaan CSR Tahun 2025, tercatat sebanyak 92 program dengan total anggaran sekitar Rp4,4 miliar.

Namun, Bappeda Karo mengaku belum memiliki data rinci mengenai penerima manfaat masing-masing program. Data berupa nama, alamat, daftar hadir, dokumentasi maupun bukti penyaluran juga disebut belum tersedia secara lengkap.

Plt Kepala Bappeda Karo, Abel Tarigan, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8), mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Forum CSR.

“Kami berdiskusi dulu dengan Forum CSR,” ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Terlanjur Cinta, Cek 4 Tanda Pria Toxic Ini dari Awal Hubungan

Abel menjelaskan, Bappeda selama ini berperan sebagai fasilitator dengan meminta laporan dari perusahaan untuk kemudian direkap sebagai bahan monitoring.

“Ini kemarin, agar tertib, kita minta laporan dari semua perusahaan untuk bisa dimonitoring nantinya,” katanya.

Persoalannya, tanpa data pendukung dan verifikasi langsung, Bappeda belum dapat memastikan seluruh program yang tercantum dalam daftar benar-benar telah dilaksanakan sesuai laporan. Termasuk memastikan dana telah diterima oleh pihak yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Bappeda Belum Verifikasi Seluruh Program

Abel juga mengakui Bappeda belum dapat memastikan realisasi keseluruhan 92 program tersebut karena tidak melakukan verifikasi langsung terhadap setiap kegiatan.

Kondisi ini menyisakan pertanyaan mendasar mengenai dasar pencatatan program sebagai pelaksanaan CSR 2025. Jika data penerima manfaat dan bukti penyaluran belum tersedia secara lengkap, bagaimana memastikan angka program dan penerima manfaat tersebut benar-benar merepresentasikan kondisi di lapangan?

Pertanyaan lain muncul setelah adanya informasi bahwa sejumlah perusahaan di Karo diduga telah menyerahkan dana CSR, tetapi nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan CSR 2025.

Mengenai hal tersebut, Abel mengaku belum menerima informasi dan berjanji akan melakukan pengecekan.

“Saya belum dapat informasi itu. Tapi akan kami cek,” tegasnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Capai 250 Meter, Status Masih Siaga

Bappeda kembali menegaskan posisinya sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan program dan penyaluran dana dilakukan perusahaan melalui Forum CSR.

Kini, bola berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah seluruh persoalan tersebut sekadar kelemahan administrasi atau terdapat pelanggaran yang lebih serius.

Bagi Muslim Muis, transparansi menjadi kunci. Dengan nilai dana yang mencapai miliaran rupiah dan jumlah program yang mencapai puluhan, setiap rupiah CSR semestinya dapat ditelusuri dari sumber hingga penerima manfaat. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
dana csr praktisi hukum Kejatisu