Pelapor Dugaan Korupsi PSR Labura Minta Kepastian Hukum ke Kortastipidkor Polri

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:00 WIB
Zulkifli Harahap. (indra/Sumut Pos)
Zulkifli Harahap. (indra/Sumut Pos)

 

LABURA, Sumutpos.jawapos.com-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali dipertanyakan. Pihak pelapor meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang kini berada di tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan kepastian hukum yang dilayangkan kepada Kepala Kortastipidkor Polri di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Langkah itu ditempuh setelah penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi PSR tahun anggaran 2024 dialihkan dari Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kortastipidkor Mabes Polri.

Baca Juga: Dugaan KKN Membayangi Pengelolaan CSR di Karo, Kejatisu Didesak Turun Tangan

Pengambilalihan tersebut tercantum dalam surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/3321/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 12 Juni 2026.

Pelapor Belum Terima Perkembangan Resmi

Pelapor, Zulkifli Harahap, mengatakan hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara setelah kasus tersebut dialihkan ke tingkat Mabes Polri.

Menurutnya, sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, dirinya berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum secara berkala.

“Sebagai pelapor, saya memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Sejak ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu, belum ada informasi resmi tertulis yang saya terima,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Jangan Asal Pencet! 4 Cara Ampuh Redakan Jerawat di Hidung di Rumah

Bagi Zulkifli, permintaan SP2HP bukan sekadar untuk mengetahui posisi laporan. Lebih jauh, informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Penanganan Transparan

Zulkifli menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran.

Program PSR sendiri merupakan program strategis yang ditujukan untuk membantu peremajaan perkebunan sawit rakyat. Karena itu, menurut dia, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu mendapat penanganan yang jelas dan terukur.

“Melalui surat ini, saya meminta kepada Bapak Kakortastipidkor Polri agar berkeinginan memberikan SP2HP atau penjelasan tertulis terkait kemajuan penanganan perkara a quo. Ini demi tegaknya supremasi hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga: Fulham vs Chelsea: Reuni Eks Real Madrid, Xabi Alonso dan Alvaro Arbeloa Adu Strategi

Permohonan tersebut sekaligus menjadi bentuk dorongan agar proses hukum atas dugaan korupsi PSR di Labura tidak berhenti tanpa kejelasan.

Ditembuskan ke Komisi III DPR RI

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, surat permohonan informasi tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI.

Langkah ini menunjukkan bahwa pelapor tidak hanya menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum, tetapi juga meminta adanya perhatian dari lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.(ind/han)

Editor : Johan Panjaitan
kortastipikor SP2HP polri dugaan korupsi PSR