KUA-PPAS Perubahan APBD Langkat 2026 Disepakati, Anggaran Daerah Tembus Rp2,88 Triliun

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti saat menunjukkan dokumen usai penandatanganan bersama DPRD dalam rapat paripurna. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti saat menunjukkan dokumen usai penandatanganan bersama DPRD dalam rapat paripurna. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Langkat.

Penandatanganan dilakukan Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti bersama Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin. Momentum tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan dilaksanakan.

Kesepakatan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Di dalamnya tercermin arah kebijakan fiskal daerah, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan untuk menjawab kebutuhan pemerintahan dan pembangunan Langkat pada tahun berjalan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,88 triliun.

Baca Juga: Kapolres Labusel Ajak Wartawan Perkuat Sinergi: “Jangan Ada Miskomunikasi, Semua Transparan”

Dengan komposisi tersebut, struktur APBD Perubahan Langkat mengalami defisit sekitar Rp298,69 miliar. Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Disusun Melalui SIPD-RI

Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh struktur anggaran disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang mencakup urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan hingga subkegiatan. Selanjutnya, seluruhnya dijabarkan ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiorita menjelaskan, pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Tiorita.

Anggaran Harus Bermuara ke Masyarakat

Menurut Tiorita, kesepakatan tersebut harus menjadi pijakan bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa kebijakan anggaran pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Artinya, setiap penyesuaian pendapatan, belanja, maupun pembiayaan harus diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang memberikan manfaat nyata.

Baca Juga: DPRD Nias Selatan Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Tiorita juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Langkat, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan Perubahan APBD 2026.

“Atas kerja sama yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
anggaran daerah dprd langkat apbd KUA-PPAS