NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kepulauan Nias mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan memperkuat fungsi pendampingan dan edukasi hukum terhadap berbagai program Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Forwakum Kepulauan Nias dengan Kepala Kejari Nias Selatan, Imam Fauzi, yang berlangsung di Nias Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Forwakum turut menyampaikan sejumlah aspirasi dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Kejari Nias Selatan selama kurang lebih tiga bulan di bawah kepemimpinan Imam Fauzi. Dari berbagai pantauan dan masukan yang diterima, keberadaan Kajari baru disebut mendapat respons positif serta kepercayaan yang cukup baik dari masyarakat.
Baca Juga: TPID Sumut Harga Daging Ayam Naik karena Kenaikan di Tingkat Peternak
Namun, di tengah respons positif tersebut, Forwakum menilai penguatan fungsi pencegahan tetap penting. Salah satunya melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah program pemerintah yang tengah berjalan.
Perhatian khusus diarahkan pada kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Hilizamurugo dengan nilai pekerjaan mencapai Rp27 miliar lebih.
Forwakum berpandangan, proyek dengan nilai anggaran besar dan menyangkut kepentingan publik membutuhkan tata kelola yang cermat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pendampingan hukum dari kejaksaan dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan agar setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan ini bukan berarti ada persoalan hukum dalam setiap kegiatan pemerintah. Justru dari sisi pencegahan, pendampingan hukum penting agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” demikian poin yang disampaikan Forwakum dalam audiensi.
Baca Juga: Pemuda Belawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Tawuran
Sorotan terhadap Jembatan Hilizamurugo tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan preventif terhadap proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik. Menurut Forwakum, langkah pencegahan jauh lebih konstruktif dibandingkan penanganan persoalan setelah sebuah kegiatan terlanjur menimbulkan masalah hukum.
Menanggapi hal itu, Kajari Nias Selatan Imam Fauzi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum antara Kejari Nias Selatan dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Komunikasi antara Kejari dengan Pemkab Nias Selatan tetap terjalin,” ungkap Imam Fauzi.
Ia berharap, seiring dengan telah berjalan dan bertambahnya berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, kerja sama dalam bentuk MoU pendampingan hukum dapat segera direalisasikan.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan berbagai program pembangunan tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memiliki landasan administrasi dan hukum yang kuat.
Baca Juga: Pembunuhan Guru Zumba Kembali di Sidang, Kuasa Hukum David Chandra Pertanyakan Pasal Pembunuhan
Forwakum Kepulauan Nias menyatakan mendukung langkah Kejari Nias Selatan dalam memperkuat pencegahan serta edukasi hukum kepada pemerintah maupun masyarakat.
Bagi Forwakum, pencegahan dan edukasi hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan insan pers juga dinilai perlu terus dipelihara. Dengan komunikasi yang sehat, berbagai persoalan hukum maupun kebijakan pemerintah dapat disampaikan kepada publik secara proporsional, berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi.
Terlebih, proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat seperti Jembatan Hilizamurugo bukan hanya berbicara mengenai nilai kontrak dan penyelesaian pekerjaan. Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap prosesnya harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Karena itu, penguatan pendampingan hukum sejak awal diharapkan dapat menjadi pagar pencegahan sekaligus memastikan agenda pembangunan di Nias Selatan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. (Eri/han)
Editor : Johan Panjaitan