DPRD Deliserdang Kembalikan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Hamdani: Pertanggungjawaban 2025 Harus Tun

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri bersama Waket DPRD masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan dan H. Hamdani Syahputra.(Batara/Sumut Pos)
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri bersama Waket DPRD masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Tarigan dan H. Hamdani Syahputra.(Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – DPRD Kabupaten Deliserdang mengembalikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. DPRD menilai pembahasan perubahan APBD 2026 belum semestinya dilanjutkan ketika pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 masih menyisakan pekerjaan yang belum dituntaskan.

Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar), H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH, menegaskan pengembalian dokumen merupakan sikap kelembagaan DPRD dalam memastikan tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: TPID Sumut Harga Daging Ayam Naik karena Kenaikan di Tingkat Peternak

“Penolakan itu dilakukan karena saat ini DPRD masih melakukan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan belum tuntas,” kata Hamdani, Rabu (26/8/2026), di Kantor DPRD Deliserdang.

Surat pengembalian dokumen tersebut, kata Hamdani, telah ditandatangani dirinya selaku Koordinator Banggar dan diterima Bagian Umum Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 masih berjalan hingga pekan ketiga Agustus 2026. Persoalannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

“Masih berlangsung pembahasan Laporan Realisasi Penggunaan APBD Tahun 2025 sampai dengan minggu ketiga Agustus 2026. Persoalannya, sampai saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Tahun 2025,” ujarnya.

Hamdani menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berjalan beriringan dengan pembahasan perubahan APBD 2026. Ia merujuk pada Pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemuda Belawan Divonis 10 Tahun Penjara karena Tawuran

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Banggar DPRD Deliserdang sebelumnya telah menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaan pembahasan tersebut tidak berjalan sepenuhnya sesuai agenda. Sejumlah kepala OPD disebut tidak hadir dalam jadwal yang telah ditentukan sehingga Banggar kembali melakukan penjadwalan ulang pada 12, 13, 19 dan 20 Agustus 2026.

“Meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang, sampai dengan saat ini masih terdapat OPD yang belum memenuhi undangan untuk hadir dalam pembahasan dan memberikan pertanggungjawaban,” tegas Hamdani.

Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi dan kehadiran pejabat. Pertanggungjawaban penggunaan uang daerah merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, Hamdani menepis anggapan bahwa pengembalian dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan upaya DPRD menghambat proses penganggaran.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Binjai Fogging Blok Hunian Cegah Penyebaran Penyakit

“Pengembalian dokumen ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses perubahan APBD Tahun 2026, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahap dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

DPRD, lanjut Hamdani, tetap membuka ruang untuk membahas kembali Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan aturan, terutama pertanggungjawaban APBD 2025, diselesaikan.

“Ya, tunggu pertanggungjawaban APBD 2025 selesai dulu,” tutupnya.

Pemkab: Surat Baru Diterima

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deliserdang belum memberikan tanggapan substantif atas keputusan DPRD tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si., awalnya menyebut belum menerima surat dari DPRD.

“Bang, rupanya belum ada surat dari DPRD bang. Jadi belum bisa kita tanggapi,” kata Sandra saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Namun setelah diperlihatkan bukti tanda terima surat yang menunjukkan dokumen tersebut telah diterima Kantor Bupati Deliserdang pada 26 Agustus 2026, Sandra menyebut surat tersebut masih tergolong baru sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar.

“Iya lah bang, kan baru semalam. Belum bisa kita komentar bang. Nanti ya bang,” ujarnya.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Binjai Fogging Blok Hunian Cegah Penyebaran Penyakit

Sikap DPRD Deliserdang kini menempatkan penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai pintu masuk sebelum pembahasan perubahan APBD 2026 dilanjutkan. Bola pun berada di tangan pemerintah daerah dan sejumlah OPD yang belum menuntaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, perubahan anggaran bukan hanya soal seberapa cepat dokumen dibahas, tetapi juga bagaimana setiap tahapan pengelolaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai koridor hukum. (btr)

Editor : Johan Panjaitan
apbd DPRD Deliserdang KUA-PPAS