MEDAN, SUMUT POS- Salah seorang Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta proses eksekusi tanah berikut bangunan yang saat ini digunakan Universitas Darma Agung (UDA) segera dilakukan.
Herna yang merupakan putri dari pengusaha Johny Pardede, sekaligus cucu kandung DR TD Pardede, berharap persoalan yang sudah berlarut-larut ini dapat diselesaikan.
Baca Juga: 160 Warga Mengungsi Imbas Erupsi Sinabung, Radius 6 KM Masih Berbahaya
Pasalnya, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Dan sudah memutuskan : Bahwa Tanah berikut Bangunan yang digunakan UDA adalah Milik Ahli Waris Alm. TUMPAL DORIANUS PARDEDE dengan Isterinya Almh. HERMINA Br NAPITUPULU, Ujar Herna pada awak media, Selasa (1/9/2026).
Menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan
Herna menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
"Kami berharap proses Eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak akan kami wariskan kepada anak cucu kami," katanya.
Menurutnya, hampir seluruh ahli waris sepakat menuntut agar Tanah berikut Bangunan dikembalikan/diserahkan kepada Ahli Waris secara sukarela sebelum di eksekusi oleh Pengadilan. Ia juga menyinggung pernyataan dari Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan akta 02 tahun 2025 menyebut akan melakukan relokasi kampus.
"Itu artinya dia mau mengikuti / menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua," ucapnya.
Diharapkan pihak Pengelola Yayasan UDA mempermudah mahasiswa agar tidak menjadi korban.
Terkait nasib mahasiswa, Herna menyatakan saat ini pihaknya belum mencampuri karena masih perkara gugat menggugat di pengadilan terkait Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Namun ia berharap pihak pengelola mempermudah seluruh mahasiswa yang beberapa hari terakhir ingin segera pindah dari kampus tersebut ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa," ujarnya.
Rencana aset pasca eksekusi
Untuk rencana setelah eksekusi, Herna menyebut ada dua opsi sesuai putusan pengadilan. Tanah berikut Bangunan bisa dibagi secara fisik sesuai hukum, atau dijual lalu hasilnya dibagi kepada sembilan ahli waris.
"Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, menjual atau juga dilelang. Tapi kami berharap dengan adanya putusan eksekusi, keluarga akan kembali memikirkan yang terbaik untuk apa yang mau dilakukan," jelasnya.
Ia berharap ke depan tanah berikut bangunan tersebut dapat dikelola dan menjadi manfaat bagi banyak orang, termasuk membuka lapangan pekerjaan.
"Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadi barang rusak. Tidak bisa dikelola. Kami juga tidak sanggup karena terlalu besar yang diberikan opung ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Herna sedikit menyelipkan kalimat yang mengajak kepada seluruh ahli waris DR TD Pardede untuk mengakhiri semua persoalan yang ada selama ini.
"Sudah lah bangunlah kita semua, selain kita sudah memasuki usia senja, sekarang saatnya kita bangun dan buka mata serta mengakhiri semua persoalan ini," pungkasnya. (map/ram)
Editor : Juli Rambe