KARO, Sumutpos.jawapos.com – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karo untuk menelusuri persoalan tersebut terus menguat. Teranyar, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap mendukung pembentukan Pansus.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suryadi Purba, menilai Pansus diperlukan untuk menguji sejumlah persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Kamis (3/9) siang, Suryadi menyebut sejumlah hal masih menyisakan pertanyaan publik. Mulai dari dugaan intervensi dalam pengelolaan CSR, mekanisme pengutipan dan penyaluran dana, hingga aspek legalitas dari tata kelola yang selama ini berjalan.
“Beberapa poin yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni dugaan intervensi pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran serta legalitasnya. Ini harus dilakukan melalui Pansus untuk menguji kebenarannya sesuai dengan tupoksi dan tata cara kerja DPRD yang diatur dalam Tatib DPRD,” kata Suryadi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada forum RDP. Sebab, RDP merupakan ruang bagi DPRD untuk mendengar aspirasi, keluhan dan pendapat masyarakat. Karena itu, hasil RDP belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum.
Baca Juga: Antisipasi Erupsi Susulan Sinabung, Kodam Siagakan 1.279 Personel Gabungan
“RDP adalah forum mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga hasil RDP belum berkekuatan hukum. Mekanisme Pansuslah yang dapat membahas secara mendetail hal-hal yang ingin diperiksa serta memutuskan ada tidaknya kepatuhan hukum yang dilanggar di dalamnya,” tegasnya.
Suryadi mengatakan, Pansus nantinya dapat memeriksa poin-poin yang dipersoalkan dalam RDP. Namun, ruang pemeriksaan tidak harus berhenti pada persoalan yang telah muncul sebelumnya.
“Sekaitan dengan apa-apa saja yang didugakan sesuai dengan poin-poin yang disampaikan pada saat RDP dan juga tidak menutup kemungkinan memeriksa hal-hal yang berkembang dalam pemeriksaan Pansus,” ujarnya.
Dengan demikian, Pansus diharapkan tidak sekadar menelusuri bagaimana dana CSR dikutip dan disalurkan. Lebih jauh, mekanisme tersebut perlu diuji dari sisi legalitas, transparansi dan tata kelola secara menyeluruh.
PDIP Pertanyakan Perusahaan dan Penggunaan Dana CSR
Sorotan Fraksi PDIP juga diarahkan pada transparansi perusahaan yang menyalurkan CSR. Tidak hanya soal siapa yang memberikan, tetapi juga siapa penerima dan ke mana dana tersebut digunakan.
“Karena CSR adalah hak warga Kabupaten Karo. Eksekutif harus memaparkan perusahaan mana saja yang memberi CSR, siapa penerima dan ke mana dana itu disalurkan?” kata Suryadi.
Baca Juga: Abu Vulkanik Sinabung Bergerak ke Utara-Timur Laut, Pengungsi Anak Dapat Pendampingan
Bagi PDIP, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan publik yang berkembang. Apalagi, dana CSR berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga mekanisme penghimpunan, penyaluran hingga penggunaannya dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Suryadi menegaskan, Pansus menjadi instrumen DPRD untuk membedah persoalan tersebut secara lebih mendalam, terutama menyangkut legalitas, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan Pansus ditemukan persoalan, hasilnya tidak serta-merta diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan terlebih dahulu dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekaitan dengan hasil Pansus nantinya, ini akan diserahkan dalam forum paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan. Bergantung apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan hasil paripurna,” jelasnya.
Dengan bergabungnya Fraksi PDIP, dukungan terhadap pembentukan Pansus CSR di DPRD Karo kini disebut semakin meluas. Sebelumnya, dukungan juga datang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Harapan.
Baca Juga: Pabrik Sabun PT Evyap di KEK Sei Mangkei Terbakar
Kini, bola berada di tangan pimpinan DPRD Karo. Dukungan lintas fraksi tersebut akan diuji pada tahapan berikutnya: apakah berujung pada pembentukan Pansus untuk membongkar secara terang persoalan pengelolaan CSR, atau masih harus melewati sejumlah persyaratan sesuai Tata Tertib DPRD.
Yang jelas, sorotan terhadap CSR Karo kini tidak lagi sebatas aspirasi dalam forum RDP. Desakan untuk membuka legalitas, aliran dana dan tata kelolanya mulai mengarah pada pemeriksaan yang lebih formal melalui mekanisme kelembagaan DPRD. (deo/han)
Editor : Johan Panjaitan