NISEL, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, mengungkapkan perkembangan kedua perkara itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (3/9/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Kepulauan Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Penindakan bermula ketika petugas mengamankan dua pria berinisial RM dan FM pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram bruto.
“Dari penindakan tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram bruto,” ungkap Didi.
Baca Juga: Kylian Mbappe Masuk Target Penculikan, Rencana Digagalkan Aparat Prancis
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari informasi yang diperoleh, narkotika itu diduga berasal dari seseorang berinisial AI. Petugas selanjutnya melakukan pencarian hingga ke sekitar kawasan Polairud.
Saat proses pengejaran berlangsung, dua orang yang berada di kawasan tersebut disebut berusaha melarikan diri ke dalam area Polairud. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TG.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas berisi sabu sekitar 1,1 gram, timbangan, sejumlah plastik klip, serta barang bukti lainnya.
Polisi juga mengamankan HP. Menurut Didi, HP sempat melarikan diri ke dalam kantor Polairud dan membuang sesuatu yang kemudian diketahui berupa sabu dengan berat sekitar 1,16 gram. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler.
Sementara AI, yang disebut sebagai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut, hingga kini masih dalam pencarian.
Petugas bahkan telah melakukan pengejaran dan memeriksa sebuah kapal yang diinformasikan berkaitan dengan keberadaan AI. Namun, pemeriksaan tersebut belum menemukan barang bukti narkotika.
Baca Juga: Layanan Makin Prima, Petugas Loket Kantah Batu Bara Ditempa Lewat Coaching Clinic
“Yang bersangkutan masih dalam pencarian sembari juga menggali informasi dari masyarakat terkait keberadaannya,” kata Didi.
Untuk perkara di Kepulauan Batu, polisi menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berkaitan dengan tiga laporan polisi. Sementara perkara lainnya masih terus didalami dan dikembangkan penyidik.
Oknum Personel Polairud Turut Diperiksa
Pengungkapan perkara tersebut juga menyeret persoalan lain. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum personel yang berada di kawasan Polairud ketika proses pengejaran berlangsung.
Didi menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan personel tersebut dalam jaringan narkotika maupun peredaran barang terlarang.
Meski demikian, personel tersebut telah diserahkan kepada Propam Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugas karena membiarkan orang yang tengah dikejar masuk ke kawasan Polairud.
Baca Juga: Konsolidasi DPW PAN Sumut, Siantar-Simalungun, Siap Kolaborasi Menangkan Pemilu
“Tidak ada keterlibatan dari oknum tersebut. Sudah kami konfrontir semuanya dan tidak ada keterlibatan. Lalainya dia karena membiarkan orang melarikan diri ke Polairud saat dinas,” tegas Didi.
Empat Orang Diamankan di Teluk Dalam
Kasus kedua diungkap di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Empat orang diamankan polisi, masing-masing NB (44), seorang PNS di Nias Barat; TZ (44), warga Teluk Dalam; DP, warga Lubuk Pakam; serta YZ, warga Lolomboli, Kecamatan Siduaori.
Keempatnya diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Kafunarako, dekat pesantren di Jalan Sudirman, Kecamatan Teluk Dalam.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5,67 gram.
Menurut Didi, narkotika tersebut diduga dibawa setelah NB pulang dari Medan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Indikasi dugaan peredaran turut menjadi perhatian penyidik. Polisi menemukan sabu yang dikemas dalam beberapa paket, timbangan, serta plastik klip.
Baca Juga: Emas Bank Sentral Belanda Dipindahkan ke London, Sinyal Waspada di Tengah Geopolitik Memanas
“Karena paketan-paketan, timbangan dan plastik klip, kami melihat ada indikasi untuk diperjualbelikan,” ujar Didi.
Delapan orang yang diamankan dalam dua perkara tersebut kini menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, khususnya terkait asal-usul dan jaringan pemasok narkotika.
Didi mengatakan, sebagian perkara ditargetkan dilimpahkan kepada kejaksaan dalam waktu sekitar 20 hari setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Untuk sangkaan pasal, penyidik menerapkan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta hukum dalam masing-masing perkara.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan