Lelang 53 Kendaraan Dinas, Pemkab Dairi Raup Rp2,64 Miliar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:57 WIB
Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe memberikan keterangan terkait lelang 58 kenderaan dinas milik Pemkab Dairi, Jumat (4/9/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
Kepala BKAD Dairi, Rahmat Syah Munthe memberikan keterangan terkait lelang 58 kenderaan dinas milik Pemkab Dairi, Jumat (4/9/2026). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

 

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengambil langkah efisiensi dengan melepas puluhan kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak lagi efektif menopang operasional pemerintahan. Dari 58 unit kendaraan yang dilelang, sebanyak 53 unit berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp2.641.021.514.

Pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar dengan mekanisme lelang non-eksekusi wajib barang milik daerah. Prosesnya terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi pemerintah, lelang.go.id.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama biaya perawatan, bahan bakar minyak (BBM), serta pajak kendaraan yang terus membebani kendaraan berusia tua.

“Tujuannya melepaskan kendaraan operasional yang sudah tua, rusak berat, atau habis masa pakainya agar tidak terus-menerus membebani APBD untuk biaya perawatan, BBM, dan pajak kendaraan,” ujar Rahmat Syah kepada Sumut Pos, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Peduli Pengungsi Sinabung, Megawati Salurkan Bantuan melalui PDIP Sumut

Dari total kendaraan yang dilelang, terdapat sejumlah unit yang telah berusia sangat tua. Sedikitnya 15 kendaraan roda empat disebut telah berumur lebih dari 20 tahun.

Menurut Rahmat Syah, kendaraan yang sudah tua bukan hanya kehilangan nilai guna, tetapi juga berpotensi menyedot anggaran untuk mempertahankan kelayakan operasionalnya.

Karena itu, pengurangan kendaraan yang tidak lagi efisien diharapkan dapat membuka ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mengalihkan anggaran ke program yang lebih produktif dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Biaya yang sebelumnya habis untuk menopang kendaraan operasional dapat dialihkan ke program yang langsung berdampak pada pelayanan publik atau belanja modal yang lebih produktif,” katanya.

53 Unit Terjual

Proses lelang berlangsung mulai 21 Agustus hingga 2 September 2026. Dari 58 unit yang ditawarkan, kendaraan yang dilelang terdiri dari 28 unit kendaraan roda empat/roda enam, dua unit traktor, serta 28 unit sepeda motor.

Namun, tidak seluruh aset berhasil menemukan pembeli. Sebanyak 53 unit dinyatakan laku, sementara lima unit lainnya belum berhasil dilelang karena tidak memenuhi hasil yang diharapkan dalam proses lelang.

Rahmat Syah memastikan proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui portal resmi pemerintah. Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat mengikuti proses secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta.

Baca Juga: Dua Kasus Narkoba di Nias Selatan, Polisi Amankan 8 Orang dan Sita Sabu

“Proses lelang kita lakukan secara terbuka melalui portal resmi pemerintah lelang.go.id. Maka kami pastikan bahwa penjualan aset negara dilakukan secara adil, kompetitif, dan dapat dipantau oleh publik,” ujarnya.

Dari 53 kendaraan yang berhasil terjual, Pemkab Dairi memperoleh pemasukan sebesar Rp2.641.021.514.

Sejumlah kendaraan eks pejabat daerah turut masuk dalam daftar aset yang dilelang. Dua unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate eks kendaraan dinas pimpinan DPRD Dairi menjadi salah satu yang mencatat nilai penjualan cukup tinggi.

Kendaraan dengan nomor polisi BB 7 Y, yang sebelumnya digunakan Halvensius Tondang, terjual seharga Rp317.644.440. Sementara kendaraan bernomor polisi BB 8 Y, yang sebelumnya digunakan Wanseptember Situmorang, laku dengan harga Rp310.257.360.

Menurut Rahmat Syah, kedua kendaraan eks pimpinan DPRD Dairi tersebut dibeli oleh satu orang peserta lelang asal Medan.

Selain kendaraan roda empat, satu unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BB 8095 Y juga berhasil terjual dengan harga Rp199.530.570.

Peserta Wajib Lunasi Lima Hari

Rahmat Syah menambahkan, seluruh peserta yang memenangkan lelang memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta lelang diwajibkan melunasi harga pembelian paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Kylian Mbappe Masuk Target Penculikan, Rencana Digagalkan Aparat Prancis

Bagi Pemkab Dairi, pelelangan ini bukan semata-mata soal melepas aset lama. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan aset daerah agar kendaraan yang tidak lagi produktif tidak terus menggerus anggaran.

Dengan melepas kendaraan yang sudah tua dan tidak efisien, pemerintah daerah berharap beban operasional dapat ditekan sekaligus membuka peluang pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih mendesak. (rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
lelang kendaraan dinas pemkab dairi