PADANG LAWAS, Sumutpos.jawapos.com – Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan isu lingkungan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM-PALAS) kembali mendatangi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT KAS Ujung Batu Sosa, Kamis (3/9/2026).
Aksi tersebut merupakan unjuk rasa kedua yang digelar kelompok tersebut di perusahaan itu. Massa membawa sedikitnya 11 poin tuntutan, mulai dari transparansi izin operasional, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dugaan pencemaran Sungai Aek Tinga, hingga persoalan harga TBS yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi seluruh petani.
Isu harga TBS menjadi salah satu poin yang paling mencuat. Massa mempertanyakan dugaan adanya perbedaan harga pembelian antara petani umum dengan petani yang memiliki pola kerja sama atau kontrak dengan perusahaan.
Baca Juga: Bupati Paluta Ajak Warga Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Judol
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu sempat berlangsung tegang. Massa menolak berdialog dengan pihak humas dan mendesak agar dapat bertemu langsung dengan manajemen perusahaan.
Ketegangan meningkat setelah tuntutan tersebut belum segera dipenuhi. Massa kemudian membakar ban bekas di depan gerbang perusahaan dan sempat mendorong pagar.
Situasi berlangsung hampir satu jam. Aparat Polres Padang Lawas yang melakukan pengamanan kemudian berupaya meredam ketegangan dan memediasi kedua pihak.
Baca Juga: Tanpa Kepastian Hukum, Puluhan Ranmor Membusuk di Parkiran Satlantas Polres Sergai
Hasilnya, lima orang perwakilan massa diperbolehkan masuk ke dalam perusahaan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada manajer PT KAS Ujung Batu Sosa.
Adu Argumen di Ruang Manajer
Pertemuan antara perwakilan GPM-PALAS dan manajemen berlangsung dengan suasana cukup alot. Ketua Umum GPM-PALAS, Panaekan Hasibuan, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons manajemen dalam menemui massa.
Manajer PT KAS Ujung Batu Sosa, Suardi, kemudian menjelaskan alasan dirinya memilih menerima perwakilan massa di dalam ruangan.
“Saya sudah 30 tahun menjadi manajer dan berpengalaman dengan situasi seperti ini. Kalau di luar adu argumen, tensi bisa naik dan kita saling bertengkar. Lebih baik jumpa di dalam ruangan dengan kepala dingin agar ada titik temu,” ujar Suardi.
Namun, perbedaan pandangan kembali muncul ketika pembahasan memasuki persoalan harga TBS.
Perwakilan massa menduga terdapat perlakuan berbeda dalam penentuan harga pembelian TBS, terutama antara petani kecil dengan pihak yang memiliki hubungan kontrak dengan perusahaan. Mereka meminta adanya transparansi sehingga seluruh petani memperoleh perlakuan yang dianggap adil.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perkuat Kedekatan dengan Peserta
Manajemen PT KAS membantah adanya pemaksaan kepada petani untuk menjual TBS ke perusahaan tersebut. Suardi bahkan mempersilakan petani memilih perusahaan lain apabila tidak berkenan dengan mekanisme yang diterapkan PT KAS.
“Kalau tidak suka, ya tidak ada paksaan untuk datang ke PMKS PT KAS ini. Masih ada perusahaan lain seperti PT MSB, silakan ke sana,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menambah dinamika dialog yang sejak awal berlangsung cukup keras. Di satu sisi, massa menuntut transparansi dan keadilan dalam hubungan antara perusahaan dan petani. Di sisi lain, manajemen menegaskan posisi perusahaan dalam menentukan mekanisme penerimaan TBS.
Harga TBS dan Lingkungan Jadi Pekerjaan Rumah
Aksi GPM-PALAS akhirnya berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan aspirasi dan keluar dari ruang manajer. Namun, sejumlah persoalan yang mereka bawa belum sepenuhnya menemukan titik terang.
Persoalan harga TBS menjadi isu yang sensitif karena berkaitan langsung dengan pendapatan petani. Transparansi mengenai mekanisme penetapan harga menjadi penting agar tidak muncul kesenjangan informasi antara perusahaan dan pemasok TBS.
Baca Juga: Tinjau Jalan Rigid Beton Sei Rampah–Pematang Ganjang, Wabup: Infrastruktur Harus Dijaga Bersama
Di sisi lain, dugaan pencemaran Sungai Aek Tinga juga membutuhkan penjelasan serta pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait. Jika memang terdapat indikasi pencemaran, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan tuntutan mengenai izin operasional dan CSR. Publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan serta kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.
Hingga aksi berakhir, tuntutan massa terkait harga TBS, transparansi perusahaan, CSR, dan persoalan lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah yang menunggu penjelasan lebih komprehensif dari pihak PT KAS maupun instansi terkait.(mit/han)
Editor : Johan Panjaitan