LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Bencana angin kencang menerjang sejumlah desa di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Puluhan rumah warga mengalami kerusakan, sebagian bahkan kehilangan atap akibat dihantam angin dan hujan deras.
Namun, di tengah upaya penanganan pascabencana, persoalan lain muncul. Sejumlah warga yang rumahnya rusak disebut tidak dapat memperoleh bantuan untuk perbaikan karena terkendala status kepemilikan lahan.
Di Desa Emplasmen Kualanamu, misalnya, sebanyak 17 rumah dilaporkan rusak. Enam di antaranya mengalami kerusakan parah, sementara 11 rumah lainnya mengalami kerusakan sedang hingga ringan.
Kepala Desa Emplasmen Kualanamu Koko Kurniawan mengatakan, pemerintah desa telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada warga terdampak. Namun, bantuan untuk memperbaiki rumah yang rusak belum diterima.
Baca Juga: 34 Mahasiswa UINSU Beri Dampak Nyata bagi Warga Lewat KKN di Huta III Dolok Simalungun
“Pemerintah desa sudah menyalurkan bantuan sembako. Tapi untuk kompensasi kerusakan rumah belum ada. Rumah warga yang rusak parah ada enam dan yang rusak sedang-ringan ada 11 rumah,” ujar Koko, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan status lahan yang ditempati sebagian warga. Sebanyak 11 rumah yang terdampak disebut belum memperoleh bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang.
Kondisi ini membuat warga menghadapi persoalan berlapis. Setelah rumah mereka rusak diterjang bencana, mereka kembali berhadapan dengan persoalan administratif yang menentukan apakah kerusakan tersebut dapat ditangani menggunakan anggaran pemerintah.
Bantuan Ada, tetapi Tidak untuk Memperbaiki Rumah
Camat Beringin Dani Mulyawan membenarkan bahwa bantuan makanan telah diberikan kepada warga terdampak. Namun, untuk bantuan perbaikan rumah yang bersumber dari anggaran daerah, sejauh ini belum tersedia.
Dani menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPBD, warga korban puting beliung yang tidak memiliki surat tanah tidak mendapatkan kompensasi perbaikan rumah.
“Kalau informasi dari BPBD memang tidak ada kompensasi untuk korban bencana puting beliung di Desa Emplasmen Kualanamu karena tak memiliki surat tanah. Itu arahan dari Inspektorat,” kata Dani.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Kepala Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya aturan yang melarang penggunaan anggaran pemerintah untuk membantu korban bencana hanya karena tidak memiliki surat tanah, Edwin membantah bahwa pihaknya memberikan anjuran tersebut.
“Bukan anjuran, hanya review permintaan BPBD. Karena itu kewenangan BPBD, silakan dikonfirmasi ke BPBD,” ujar Edwin.
Baca Juga: Tren Hidup Sehat Makin Kuat, Industri Alkohol Mulai Kehilangan Peminum Muda
Perbedaan penjelasan antarinstansi tersebut menyisakan tanda tanya mengenai dasar kebijakan yang membuat sebagian warga korban bencana tidak memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Dinsos: Status Tanah Bukan Syarat Bantuan Sembako
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang Yusnadi memastikan bantuan sosial untuk korban bencana tetap diberikan tanpa melihat status kepemilikan tanah.
Menurutnya, Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan makanan kepada 33 kepala keluarga terdampak di Kecamatan Beringin.
“Kalau kami Dinas Sosial tidak melihat status kepemilikan tanah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana,” kata Yusnadi.
Bantuan tersebut berupa beras, mi instan, telur, minyak goreng hingga makanan untuk anak.
Artinya, untuk kebutuhan dasar, status lahan bukan menjadi penghalang. Namun, persoalan berbeda muncul ketika bantuan diarahkan untuk memperbaiki rumah yang rusak.
BPBD: Regulasi Jadi Kendala
Kepala BPBD Kabupaten Deli Serdang Mukti Ali mengatakan pihaknya masih melakukan asesmen terhadap rumah-rumah warga yang terdampak angin kencang.
Ia menjelaskan, bantuan perbaikan rumah memiliki ketentuan tersendiri. Rumah yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun di bantaran sungai, menurutnya, tidak dapat diberikan kompensasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Warga yang rumahnya di lahan HGU atau di bantaran sungai secara aturan tidak dibenarkan menerima kompensasi,” kata Mukti.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi warga bukan semata-mata soal kerusakan rumah, melainkan juga status lahan tempat rumah tersebut berdiri.
Di sisi lain, warga yang rumahnya rusak tetap harus menghadapi kebutuhan tempat tinggal, terutama mereka yang kerusakannya cukup parah sehingga tidak lagi layak dihuni.
Puluhan Rumah Rusak di Empat Desa
Angin kencang disertai hujan deras sebelumnya menerjang sedikitnya empat desa di Kecamatan Beringin, yakni Desa Sidodadi Ramunia, Desa Emplasmen Kualanamu, Desa Pasar V Kebun Kelapa dan Desa Tumpatan.
Kerusakan paling banyak dilaporkan terjadi di Desa Pasar V Kebun Kelapa. Sedikitnya 65 rumah warga rusak akibat diterjang angin puting beliung.
Kepala Desa Pasar V Kebun Kelapa H. Sumantri mengatakan, kerusakan tersebar di sejumlah dusun. Sebanyak 53 rumah berada di Dusun Amal Bakti, sementara sisanya tersebar di Dusun Bina Karya dan Dusun Rahayu.
Baca Juga: Turnamen Catur SIWO PWI Sumut-STOK Bina Guna Dorong Lahirnya Pecatur Berprestasi
“Dusun Amal Bakti sebanyak 53 rumah rusak, selebihnya ada di Dusun Bina Karya dan Dusun Rahayu. Saat ini masih proses perhitungan jumlah rumah dan proses penanganan korban angin kencang. Sementara 65 rumah rusak, sekitar 20-an rumah rusak berat,” jelasnya.
Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Di Desa Emplasmen Kualanamu, enam rumah mengalami kerusakan berat setelah atapnya diterbangkan angin. Sebagian warga terpaksa mengungsi ke rumah kerabat karena tempat tinggal mereka tidak lagi aman untuk ditempati.
Sementara di Desa Tumpatan dan Desa Sidodadi Ramunia, belasan rumah juga dilaporkan mengalami kerusakan. (btr/han)
Editor : Johan Panjaitan