Zona Bahaya Sinabung Dipersempit, Pengungsi Kuta Tengah Hari Ini Boleh Pulang

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 09:05 WIB
SATGAS: Ketua Satgas  Tanggap Darurat, Letkol Inf. Robert Panjaitan memimpin rapat perubahan zona rekomendasi Sinabung. (Solideo/Sumut Pos)
SATGAS: Ketua Satgas Tanggap Darurat, Letkol Inf. Robert Panjaitan memimpin rapat perubahan zona rekomendasi Sinabung. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Setelah lebih dari sepekan berada di pengungsian, warga Desa Kuta Tengah, Kabupaten Karo, akhirnya mendapat kepastian untuk kembali ke rumah. Pemulangan dilakukan menyusul perubahan zona rekomendasi Gunungapi Sinabung yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Gunungapi Sinabung hingga kini masih berstatus Level III (Siaga). Namun, berdasarkan evaluasi kondisi terkini, PVMBG mempersempit wilayah yang direkomendasikan untuk dihindari masyarakat.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satgas Tanggap Darurat Kabupaten Karo melalui rapat khusus yang dipimpin Dandim 0205/TK Letkol Inf. Robert Panjaitan selaku Ketua Satgas Tanggap Darurat. Rapat turut dihadiri Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho selaku Wakil Ketua Satgas, Sekda Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, serta Kalaksa BPBD Kabupaten Karo Juspri M. Nadeak.

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami, Presiden Minta Warga Tenang

Berdasarkan hasil pemantauan PVMBG hingga 6 September 2026, aktivitas visual Sinabung menunjukkan asap kawah berwarna putih dengan intensitas tebal dan ketinggian sekitar 300–500 meter di atas puncak kawah.

Pemantauan menggunakan drone juga tidak menemukan adanya pertumbuhan kubah lava baru. Di sisi lain, tidak terekam gempa guguran yang dapat mengindikasikan peningkatan aktivitas pada kubah lava lama. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi PVMBG dalam menyesuaikan zona rekomendasi.

Terhitung sejak 6 September 2026 pukul 12.00 WIB, zona yang sebelumnya meliputi radius 3 kilometer dari puncak Sinabung dan radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara, kini dipersempit.

Zona rekomendasi terbaru tetap mencakup radius 3 kilometer dari puncak, namun radius sektoral untuk wilayah selatan-tenggara dikurangi menjadi 5 kilometer.

Baca Juga: 51 Penerbangan Medan-Jakarta Dibatalkan, CGK Masih Ditutup hingga Tengah Malam

Perubahan ini berdampak langsung terhadap warga Desa Kuta Tengah yang selama ini mengungsi di Desa Sukatepu.

Dalam rapat Satgas Tanggap Darurat, diputuskan bahwa pengungsi Kuta Tengah dipulangkan pada Senin, 7 September 2026. Pemulangan dilakukan karena wilayah desa tersebut tidak lagi masuk dalam radius sektoral 5 kilometer sebagaimana rekomendasi terbaru PVMBG.

Kepulangan warga menjadi kabar baik setelah mereka harus meninggalkan rumah demi menghindari potensi ancaman erupsi Sinabung. Namun, berkurangnya zona rekomendasi bukan berarti ancaman sepenuhnya berakhir.

Satgas Tanggap Darurat mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi setiap arahan PVMBG dan tidak mengabaikan perkembangan aktivitas gunung api.

Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap potensi bahaya sekunder, terutama aliran lahar yang dapat terjadi ketika curah hujan meningkat. Karena itu, warga yang kembali diminta tetap waspada, khususnya saat hujan deras mengguyur kawasan lereng Sinabung.

Baca Juga: 4 Gunung Api Erupsi Serentak, Ini Penjelasan Ahli soal ‘Jalur Magma’

Status Sinabung masih Siaga. Artinya, kepulangan warga bukan tanda bahwa gunung telah sepenuhnya aman, melainkan hasil penyesuaian wilayah berdasarkan perkembangan aktivitas dan evaluasi terbaru PVMBG.

Dengan demikian, warga Kuta Tengah dapat kembali ke rumah, tetapi kewaspadaan tetap menjadi bagian penting dari kehidupan mereka di kaki Gunungapi Sinabung. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
zona rekomendasi pengungsi gunung sinabung