BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pengelolaan retribusi parkir di Kota Binjai kembali menuai sorotan. Kali ini, Fraksi Gerindra DPRD Binjai mempertanyakan pola pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Gedung Pasar Tavip.
Sorotan tersebut mencuat karena Dishub Binjai saat ini tidak menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan maupun pengutipan retribusi parkir. Kondisi itu dinilai rawan menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menilai pola pengelolaan parkir dengan sistem sub kepada pihak lain tanpa dasar perjanjian kerja sama berpotensi mengulang persoalan yang sama.
Baca Juga: SSB Singalor Lau United Menang di Laga Perdana 8 Besar Piala Soeratin U-15 Sumut
“Pengutipan retribusi parkir yang dilakukan Dishub Binjai dengan menggunakan sistem sub, atau memberi kewenangan kepada orang lain, tentunya mengulangi kesalahan yang sama,” kata Ronggur, Senin (7/9/2026).
Sistem Sub Tanpa Kerja Sama Dipertanyakan
Menurut Ronggur, pengelolaan parkir dengan menyerahkan pengutipan kepada pihak lain tanpa dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang jelas dapat membuka celah dugaan kebocoran penerimaan daerah.
Terlebih, dugaan persoalan retribusi parkir tersebut kini disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kota Binjai.
“Yang menjadi pertanyaan kita, mengapa kesalahan yang berulang ini tidak disikapi serius wali kota. Gerindra jadi curiga kalau dugaan kebocoran parkir ini mengalir ke wali kota,” bebernya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan politik yang disampaikan Fraksi Gerindra. Hingga kini, belum ada penjelasan maupun bukti yang membenarkan adanya aliran dana dugaan kebocoran retribusi parkir kepada Wali Kota Binjai.
Kadishub Disebut Pernah Mengaku Tak Sanggup
Ronggur juga menyoroti posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan. Ia menyebut Harimin sebelumnya telah menyatakan ketidaksanggupannya mengelola persoalan parkir dalam forum resmi rapat dengar pendapat bersama DPRD.
Baca Juga: Operasional KNO Tetap Normal, 49 Penerbangan Dibatalkan
Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan Dishub yang kembali menggunakan pola serupa dalam pengutipan retribusi parkir di kawasan Pasar Tavip.
“Ketika sudah mengakui tidak sanggup, lalu mengulangi hal yang sama dalam pengutipan parkir di Pasar Tavip, tapi kenapa tetap dipertahankan,” tegas Ronggur.
Menurut dia, pemerintah daerah semestinya mengambil langkah yang lebih terukur dalam pengelolaan retribusi parkir. Salah satu opsi yang dinilainya dapat dipertimbangkan adalah menggandeng pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama yang jelas dan sesuai regulasi.
Gerindra Dorong Pengelolaan Lebih Transparan
Ronggur berpendapat, kerja sama resmi dengan pihak ketiga dapat memperjelas tanggung jawab sekaligus mempersempit ruang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.
“Sebab, jelas regulasinya, kebocoran minim terjadi karena jelas ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebaliknya, jika pola pengutipan kembali diserahkan kepada pihak lain melalui sistem sub tanpa perjanjian kerja sama yang jelas, ia khawatir persoalan serupa akan terus berulang.
“Kalau sudah begini, di-sub-kan lagi dengan sistem yang sama, kebocoran akan terulang,” pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan