STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Tahun 2026, Pemkab Langkat mengalokasikan anggaran Rp4,3 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada alokasi anggaran. Melalui Perubahan APBD 2026, Pemkab Langkat kembali menambah kepesertaan sekitar 2.500 pekerja rentan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja yang selama ini berada pada kelompok paling rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita br Surbakti bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum perkenalan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langkat yang baru, Fadli Kurniawan, sekaligus membahas perkembangan program perlindungan pekerja di Kabupaten Langkat.
Tiorita menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ketika kecelakaan kerja atau kematian terjadi, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga menjadi penyangga bagi keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Baca Juga: Sedang Meliput Cuaca Ekstrem di Nisel, Gali-Gali Zebua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang
“Pemerintah Kabupaten Langkat sangat mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat dan keluarga pekerja ketika menghadapi musibah,” ujar Tiorita.
Menurutnya, Pemkab Langkat akan terus memprioritaskan dukungan terhadap program perlindungan pekerja rentan. Perluasan kepesertaan dinilai penting agar semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun tenaga kerja non-ASN memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langkat Fadli Kurniawan mengungkapkan, jumlah kepesertaan di Kabupaten Langkat saat ini mencapai sekitar 30 ribu peserta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.650 merupakan pekerja rentan, sedangkan 6.700 lainnya merupakan tenaga kerja non-ASN.
Baca Juga: Buntut Setahun Belum Dieksekusi, Jamwas dan Aswas Diminta Turun ke Langkat
Besarnya jumlah peserta tersebut juga diikuti dengan penyaluran manfaat yang cukup signifikan. Untuk kelompok pekerja rentan, santunan yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp6,9 miliar.
Nilai santunan yang sama, sekitar Rp6,9 miliar, juga telah diberikan kepada peserta dari kelompok tenaga kerja non-ASN. Dengan demikian, total manfaat yang telah dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Data BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 78 peserta dari kelompok pekerja rentan meninggal dunia akibat risiko kerja. Sementara dari kelompok tenaga kerja non-ASN, tercatat 234 peserta meninggal dunia.
Hak peserta yang meninggal dunia tersebut selanjutnya diproses dan disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan sosial ketika risiko kerja berujung pada hilangnya sumber penghasilan keluarga.
Baca Juga: Pedagang Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang Unjukrasa, Tolak Normalisasi ILP
Pemkab Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan pun diharapkan terus memperkuat sinergi dan memperluas cakupan program. Dengan dukungan anggaran daerah serta perluasan kepesertaan, perlindungan jaminan sosial diharapkan tidak hanya menjangkau lebih banyak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga ketika risiko kerja benar-benar terjadi.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan