DAIRI, Sumutpos.Jawapos.com – Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,5 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Adi Sucipto dan disaksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Pidum Pengadilan Negeri Sidikalang Jatmiko Irawan serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Hadi Wijaya.
Turut hadir Kabag Ops Kompol Luhut Sihombing, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.
Baca Juga: Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Paluta Tekankan Disiplin dan Kesiapan Operasional
Kompol Adi Sucipto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2026.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Sumbul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RNS, warga Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul.
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 10 paket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Namun pengungkapan tersebut tidak berhenti di sana. Dalam pemeriksaan, RNS mengaku masih menyimpan tanaman ganja yang ditanam di area perladangan miliknya.
Lokasi perladangan tersebut berada sekitar 100 meter di belakang rumah tersangka.
Baca Juga: Website Ini Bisa Pantau Arah Sebaran Abu Vulkanik Real-Time
Berbekal informasi itu, petugas bersama aparat desa setempat kemudian bergerak menuju lokasi. Hasilnya, polisi menemukan lima batang tanaman ganja hidup yang ditanam di tengah area perladangan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Dairi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 tentang surat ketetapan status barang bukti narkotika.
Seluruh barang bukti ganja kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi.
Kompol Adi Sucipto menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang ditangani Polres Dairi. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan