Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara, 217,47 Gram Sabu Diblender

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:15 WIB
Kejari Labusel Alexander Zaldi SH.MH bersama Pejabat Pemkab serta Pihak Polres dan Danramil Kotapinang melaksanakan pemusnahan barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)
Kejari Labusel Alexander Zaldi SH.MH bersama Pejabat Pemkab serta Pihak Polres dan Danramil Kotapinang melaksanakan pemusnahan barang bukti. (Khairuddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Sebanyak 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berujung pada pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (10/9/2026).

Barang bukti dari puluhan perkara tersebut dimusnahkan setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat maupun Pengadilan Tinggi Medan memutuskan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi, SH, MH. Dari total 92 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan 61 perkara.

Baca Juga: GAM Tabagsel Geruduk DPRD Paluta, Desak Usut Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Tanah

Sementara 30 perkara lainnya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda). Sedangkan satu perkara berkaitan dengan tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 217,47 gram netto sabu dan 2,47 gram ganja. Selain narkotika, terdapat pula egrek, parang, telepon seluler serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, menyesuaikan jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan barang bukti berupa senjata api, egrek dan parang dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Sisa potongan kemudian dibakar.

Untuk telepon seluler, barang bukti elektronik tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga rusak dan tidak lagi dapat difungsikan.

Sementara ganja, pakaian, plastik klip narkotika, tas, kotak rokok dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Nisel Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp105,78 Miliar

Kejari Labuhanbatu Selatan menyebut pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berstatus inkracht.

Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Terlebih, sebagian besar perkara yang dimusnahkan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Labuhanbatu Selatan bersama aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan. (mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
kejari labusel dimusnahkan blender barang bukti sabu