Perda Budaya Melayu Batu Bara Mendesak, DPRD Targetkan Dibahas 2027

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 22:00 WIB
Ketua DPRD Batubara M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial dan Wakil  Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar,, saat digelar hearing dialog dan konsultasi publik terkait Ranperda inisiatif DPRD Batu Bara tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara yang digelar di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). (Liberti H Haloho)
Ketua DPRD Batubara M Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Batubara Tengku Rodial dan Wakil Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar,, saat digelar hearing dialog dan konsultasi publik terkait Ranperda inisiatif DPRD Batu Bara tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara yang digelar di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). (Liberti H Haloho)

 

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Warisan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara dinilai tak cukup hanya dijaga secara lisan dan turun-temurun. Kekayaan sejarah, adat, serta peninggalan budaya yang tersebar di daerah itu membutuhkan perlindungan hukum agar tidak semakin terabaikan.

Atas dasar itu, DPRD Batu Bara mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara. Ranperda tersebut ditargetkan masuk dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027.

Urgensi regulasi tersebut mengemuka dalam hearing dialog dan konsultasi publik Ranperda inisiatif DPRD Batu Bara tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara yang digelar di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari

Ketua DPRD Batu Bara, M Syafi’i, mengatakan Ranperda tersebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjadi salah satu prioritas Prolegda 2027.

“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi’i.

Menurutnya, pembentukan regulasi tidak bisa dilakukan tanpa menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, hearing tersebut menjadi ruang bagi berbagai elemen untuk memberikan masukan yang nantinya digunakan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara, Nafiar, menyebutkan ada tiga Ranperda yang diprioritaskan DPRD untuk dibahas pada 2027. Ketiganya yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, serta pemajuan kebudayaan Melayu.

“Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura,” jelasnya.

Baca Juga: Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari

Nafiar menegaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta melestarikan kebudayaan Melayu di Batu Bara.

Tak hanya mengatur aspek pelestarian, regulasi tersebut juga akan memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu.

Karena itu, ia menilai penyusunan Ranperda harus melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat, terutama tokoh budaya Melayu dan sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Menurut Nafiar, belum adanya regulasi khusus selama ini menjadi salah satu persoalan dalam menjaga berbagai peninggalan sejarah dan budaya. Kondisi itu tercermin dari sejumlah situs penting yang membutuhkan perhatian serius, di antaranya Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.

“Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan. Bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” ungkapnya.

Dorongan melahirkan Perda budaya Melayu sebenarnya bukan perjuangan baru. Nafiar mengungkapkan, pada 2014 dirinya pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara untuk membahas Ranperda Budaya Batu Bara. Namun, pembahasan tersebut tidak sampai menghasilkan regulasi.

Baca Juga: Ronny Tanuwijaya: Indonesia Harus Kembali Libatkan Pemain Etnis Tionghoa

Kini, munculnya kembali usulan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu menjadi momentum untuk menghidupkan kembali perjuangan tersebut.

“Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara,” ucapnya.

Nafiar menambahkan, jika Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara nantinya terealisasi, regulasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk pembentukan aturan lanjutan mengenai kewenangan penataan kebudayaan Melayu, termasuk melibatkan zuriat dan Kedatukan yang ada di Batu Bara.

“Saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara,” pungkasnya.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
dprd batu bara kebudayaan melayu perda