Praperadilan Ditolak, Penyidikan Perkara C N Berlanjut ke Kejaksaan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:00 WIB
Suasana Sidang saat Pra Peradikan di PN Sei Rampah Senin ( 14/09). (Fadly/Sumut Pos)
Suasana Sidang saat Pra Peradikan di PN Sei Rampah Senin ( 14/09). (Fadly/Sumut Pos)

 

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Upaya C N untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandas di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.

Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman SH menolak seluruh permohonan yang diajukan C N. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026).

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Baca Juga: Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Resmi Dibuka, Olahraga Jadi Ruang Perkuat Silaturahmi

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan C N sebagai tersangka tetap berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai pun memastikan proses hukum terhadap perkara pokok akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkara praperadilan itu diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti SAg SH MH dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Kasus itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.

Salah satu objek yang diuji dalam proses praperadilan adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama C N.

Baca Juga: Kondisi Korban MBG Kembali Memburuk, Siswi Karo Dilarikan ke Rumah Sakit

Melalui permohonannya, Pemohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Namun, setelah seluruh rangkaian persidangan dilalui, hakim tunggal menyatakan permohonan tersebut ditolak.

Putusan ini membuat proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan. Penyidik memiliki ruang untuk melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara praperadilan tersebut, pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

Pihak kepolisian hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai. Di antaranya Kompol Rismanto J Purba SH MH MKn selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut.

Sementara dari pihak Pemohon hadir kuasa hukum Awaluddin Rangkuti SAg SH MH, M Muswwad Siregar SH, dan Asrian Efendi Nasution SH.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Temui BBWS Sumut

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Muhammad Arif Budiman SH dengan Panitera Pengganti Muhammad Amri Satya Raja Siregar SH MH.

Berkas Segera Dikirim ke Kejaksaan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Toman F Sibuea STrK SIK MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan, penyidik akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut.

Menurutnya, setelah permohonan praperadilan ditolak, penyidik kembali fokus pada penanganan perkara pokok.

“Terhadap perkara pokoknya sebagaimana laporan pelapor, penyidik Satreskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Bringin Jaya saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Strategic Leadership Gathering, BPJS Ketenagakerjaan Binjai Perkuat Komitmen Perlindungan Pekerja

Dengan demikian, perkara tersebut kini bergerak ke tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum. Berkas perkara akan disiapkan penyidik untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme yang berlaku.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
PN Sei Rampah tersangka Kejaksaan praperadilan