BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com – Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara mulai memasuki tahap penting. Setelah menghimpun berbagai masukan dan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pusat serta daerah, pansus kini membidik penerapan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.
Pemanggilan perusahaan perkebunan, pendalaman data calon petani dan calon lokasi (CPCL), hingga pengecekan langsung ke lapangan menjadi agenda berikutnya.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Selasa (15/9/2026). Rapat digelar setelah rombongan pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian RI serta Kabupaten Pelalawan, Riau.
Baca Juga: Tubuh Mulai Cepat Lelah di Usia 60-an? Jangan Abaikan 5 Kebiasaan Ini
Kunjungan itu disebut memberikan sejumlah informasi mengenai mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen. Sebelumnya, agenda pansus sempat tertunda karena DPRD tengah membahas KUA-PPAS R-APBD 2027 dan PAPBD 2026.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, mengatakan pekerjaan pansus saat ini baru mencapai sekitar 50 persen. Masih ada sejumlah agenda yang harus diselesaikan sebelum rekomendasi disusun dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kerja-kerja pansus plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” kata Ismar.
Salah satu persoalan yang akan didalami adalah data CPCL dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara yang disebut berkaitan dengan penerima fasilitas plasma 20 persen.
Pansus juga akan memanggil perusahaan perkebunan dan melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian antara data administratif dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ismar menyebut pendalaman tersebut mencakup pelaksanaan kewajiban FPKMS oleh 13 perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Batu Bara.
Kewajiban fasilitasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta ketentuan Kementerian Pertanian mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaannya, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain maupun bentuk kemitraan lainnya.
Dalami Penghitungan NOP
Selain penerapan FPKMS, pansus turut mendalami mekanisme Nilai Optimum Produksi (NOP) yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi produktif perkebunan.
Ismar menjelaskan, Kepdirjen Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023 mengatur pedoman penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
Baca Juga: BI Kucurkan Rp440 Triliun ke Perbankan, Likuiditas Didorong Masuk ke Sektor Riil
Menurutnya, proses tersebut diawali dengan pengajuan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan oleh perusahaan kepada kepala dinas provinsi.
Selanjutnya, kepala dinas provinsi melakukan penghitungan NOP dengan bantuan tim yang terdiri dari unsur dinas provinsi dan kabupaten. Dalam prosesnya, tim juga dapat melibatkan lembaga riset maupun pihak lain yang memiliki kompetensi.
“Setelah kepala dinas provinsi menyampaikan laporan penghitungan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan nilai optimum produksi kebun,” jelasnya.
CPCL Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Data CPCL menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius pansus. Sebab, data tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan calon penerima dan lokasi pelaksanaan program plasma.
Ismar mengatakan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur tata cara pengajuan, persyaratan penerima hingga proses penerimaan CPCL.
“Ini yang juga harus kita lihat. Jangan sampai data CPCL hanya sebatas administrasi, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai,” katanya.
Anggota Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Suriadi, mengatakan pansus membutuhkan data dan informasi yang memadai sebelum mengambil kesimpulan.
Menurutnya, rekomendasi yang nantinya dikeluarkan harus memiliki dasar yang kuat agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Bupati Palas Terbitkan SE Penertiban ASN, Keluyuran Saat Jam Kerja Bakal Ditindak
“Bagaimana kita bisa mengambil suatu kesimpulan sehingga nanti menjadi rekomendasi dan rekomendasinya bisa dilaksanakan. Untuk itu kita berharap pemerintah dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan pansus,” ujarnya.
IWO Minta Perusahaan Dipanggil
Dalam rapat tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara turut menyerahkan surat kepada Pansus Plasma. Surat itu berisi permintaan agar perusahaan-perusahaan perkebunan di Batu Bara dipanggil untuk memberikan penjelasan langsung.
Perwakilan PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menilai pemanggilan perusahaan penting agar pansus memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen.
IWO juga menyoroti tingkat kehadiran anggota pansus. Dari 15 anggota Pansus Plasma, disebut hanya tiga orang yang hadir dalam rapat tersebut.
“Ke depan kami berharap tingkat kehadiran anggota pansus dapat ditingkatkan, karena persoalan plasma ini menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan pembahasan secara serius,” katanya.
Darmansyah juga meminta Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serius memenuhi panggilan pansus.
Ia berharap kepala dinas terkait dapat hadir langsung dalam agenda pembahasan, bukan sekadar mewakilkan kepada staf yang dinilai tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh.
Zuriat Kedatukan Dorong Ranperda
Masukan juga datang dari sejumlah zuriat Kedatukan di Batu Bara. Mereka mendorong agar keberadaan masyarakat hukum adat mendapat ruang yang lebih jelas dalam pembahasan persoalan plasma dan klaim sejarah hak ulayat.
Tim Hukum Zuriat Kedatukan Limapuluh, Zamal Setiawan SH, mengatakan masyarakat hukum adat semestinya dilibatkan dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat.
Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat perlu diperkuat melalui regulasi daerah.
“Pada prinsipnya masyarakat hukum adat mendapatkan porsi dalam penyelesaian klaim sejarah hak-hak ulayat. Dalam kerangka itu, masyarakat adat perlu dibuatkan Ranperda,” ujarnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Deliserdang Soroti Dugaan Markup Alkes Rp8,3 Miliar di RSUD Amri Tambunan
Zamal juga menyinggung PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai kesepakatan masyarakat hukum adat apabila lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.
Pengawasan CPCL Harus Transparan
Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), Irwansyah SH, meminta proses pemetaan CPCL dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengusulkan agar pemerintah bersama DPRD melibatkan unsur inisiator plasma, IWO, zuriat Kedatukan serta LKPI dalam proses pengawasan.
Menurut Irwansyah, pengawasan harus dilakukan sejak tahap pemetaan hingga pelaksanaan agar penetapan CPCL tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
“Jangan sampai terjadi cek kosong dalam pembuktian plasma. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak proses pemetaan calon petani dan calon lokasi sampai pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan kelompok masyarakat akan terus mengawasi proses penetapan dan pelaksanaan plasma.
Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, Irwansyah menyebut pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum secara kolektif bersama pemerintah, DPRD maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan penetapan plasma.
Rekomendasi Harus Bisa Dieksekusi
Sementara itu, anggota DPRD Batu Bara yang juga mantan Ketua Pansus Kuala Gunung, Nafiar, mengingatkan pentingnya memastikan rekomendasi pansus tidak berhenti sebagai dokumen.
Menurutnya, pengalaman kerja pansus menunjukkan bahwa setiap rekomendasi harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terutama terkait sikap dan langkah pemerintah daerah sebagai eksekutor.
Baca Juga: Partai Perindo Karo Sediakan Ambulans Gratis untuk Korban MBG
“Sekalipun pansus merekomendasikan sejumlah poin, yang perlu dipastikan adalah bagaimana eksekusinya dan bagaimana sikap pemerintah terhadap rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Pansus Plasma mampu menyusun rekomendasi berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan. Dengan demikian, rekomendasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kewajiban FPKMS 20 persen perusahaan perkebunan di Batu Bara.
Pansus masih akan melanjutkan pendalaman sebelum menarik kesimpulan. Pemanggilan perusahaan perkebunan, pemeriksaan data CPCL dan pengecekan langsung ke lapangan menjadi tahapan penting yang harus dituntaskan.
Dari sana, pansus akan merumuskan rekomendasi akhir mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen di Kabupaten Batu Bara. (lib/han)
Editor : Johan Panjaitan